Selasa, 21 Januari 2020

Softskill : Analisis UMP 34 Provinsi 2020

Berikut perkiraan UMP 2020 di 34 Provinsi:

1. Nangroe Aceh Darussalam dari Rp 2.916.810 jadi Rp 3.165.030
2. Sumatera Utara dari Rp 2.303.403 jadi Rp 2.499.422
3. Sumatera Barat dari Rp 2.289.228 jadi Rp 2.484.041
4. Sumatera Selatan dari Rp 2.804.453 jadi Rp 3.043.111
5. Riau dari Rp 2.662.025 jadi Rp 2.888.563
6. Kepulauan Riau dari Rp 2.769.683 jadi Rp 3.005.383
7. Jambi dari Rp 2.423.889 jadi Rp 2.630.161
8. Bangka Belitung dari Rp Rp 2.976.705 jadi Rp 3.230.022
9. Bengkulu dari Rp 2.040.000 jadi Rp 2.213.604
10. Lampung dari Rp 2.240.646 jadi Rp 2.431.324
11. DKI Jakarta dari Rp 3.940.973 jadi Rp 4.276.349
12. Banten dari Rp2.267.965 jadi Rp 2.460.968
13. Jawa Barat dari Rp 1.668.372 jadi Rp 1.810.350
14. Jawa Tengah dari Rp 1.605.396 jadi Rp 1.742.015
15. Jawa Timur dari Rp 1.630.059 jadi Rp 1.768.777
16. DIY dari Rp 1.570.922 jadi Rp 1.704.607
17. Bali dari Rp 2.297.967 jadi Rp 2.493.523
18. NTB: dari Rp 2.012.610 jadi Rp 2.183.883
19. NTT dari Rp 1.793.293 jadi Rp 1.945.902
20. Kalimantan Selatan dari Rp 2.651.781 jadi Rp 2.877.447
21. Kalimantan Timur dari Rp 2.747.561 jadi Rp 2.981.378
22. Kalimantan Barat dari Rp 2.211.500 jadi Rp 2.399.698
23. Kalimantan Tengah dari Rp 2.663.435 jadi Rp 2.890.093
24. Kalimantan Utara dari Rp 2.765.463 jadi Rp 3.000.803
25. Sulawesi Selatan dari Rp 2.860.382 jadi Rp 3.103.800
26. Sulawesi Utara dari Rp 3.051.076 jadi Rp 3.310.722
27. Sulawesi Tenggara dari Rp 2.351.870 jadi Rp 2.552.014
28. Sulawesi Tengah dari Rp 2.123.040 jadi Rp 2.303.710
29. Sulawesi Barat dari Rp 2.369.670 jadi Rp 2.571.328
30. Gorontalo dari Rp 2.384.020 jadi Rp 2.586.900
31. Maluku dari Rp 2.400.664 jadi Rp 2.604.960
32. Maluku Utara dari Rp 2.508.092 jadi Rp 2.721.530
33. Papua dari Rp 3.240.900 jadi Rp 3.516.700
34. Papua Barat dari Rp 2.934.500 jadi Rp 3.184.225

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4749752/daftar-lengkap-kenaikan-ump-2020-di-34-provinsi

Softskill : Seberapa penting Audit Sumber Daya Manusia


Definisi Audit Sumber Daya manusia (SDM)
Audit merupakan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas 
ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan (Arens, 1997, p. 1).
Sedang, audit SDM adalah pemeriksaan kualitas kegiatan 
Sumber Daya Manusia secara menyeluruh dalam suatu departemen, divisi atau perusahaan, dalam arti mengevaluasi kegiatan-kegiatan SDM dalam suatu perusahaan dengan menitikberatkan pada peningkatan atau perbaikan (Rivai, 2004, p. 548).
Menurut Gomez-Mejia (200 1 :28), audit sumber daya manusia merupakantinjauan berkala yang dilakukan oleh departemen sumber daya manusia untuk mengukur efektifitas penggunaan sumber daya manusia yang terdapat di dalam suatu perusahaan.
Selain itu, audit memberikan suatu perspektif yang komprehensif terhadap praktik yang berlaku sekarang, sumber daya, dan kebijakan manajemen mengenai pengelolaan SDM serta menemukan peluang dan
 strategi untuk mengarahkan ulang peluang dan strategi tersebut. Intinya, melalui audit dapat menemukan permasalahan dan memastikan kepatuhan terhadap berbagai peraturan perundangan-undangan dan rencana-rencana strategis perusahaan.
Audit SDM merupakan suatu metode evaluasi untuk menjamin bahwa potensi SDM dikembangkan secara optimal (Rosari, 12 Mei 2008). Secara lebih terinci, audit SDM juga memberi feedback dan kesempatan untuk:
1. Mengevaluasi keefektifan berbagai 
fungsi SDM, yang meliputi: rekrutmen dan seleksi, pelatihan, dan penilaian kinerja.
2. Menganalisis kontribusi fungsi SDM pada operasi bisnis perusahaan
3. Melakukan benchmarking kegiatan SDM untuk mendorong perbaikan secara berkelanjutan
4. Mengidentifikasi berbagai masalah strategi dan administratif implementasi fungsi SDM
5. Menganalisis kepuasan para pengguna pelayanan departemen SDM
6. Mengevaluasi ketaatan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, kebijakan dan regulasi pemerintah
7. Meningkatkan keterlibatan fungsi lini dalam implementasi fungsi SDM
8. Mengukur dan menganalisis biaya dan manfaat setiap program dan kegiatan SDM
9. Memperbaiki kualitas staf SDM
10. Memfokuskan staf SDM pada berbagai isu penting dan mempromosikan perubahan serta kreatifitas.

Manfaat Audit SDM

Menurut Rivai (2004, p. 567), audit SDM mengevaluasi aktifitas SDM yang digunakan dalam suatu perusahaan dan merupakan pengendalian kualitas keseluruhan yang mengevaluasi aktifitas SDM dalam suatu perusahaan. Manfaat dari audit SDM ini antara lain yaitu:
1. Mengidentifikasi kontribusi-kontribusi departemen SDM terhadap perusahaan
Tujuan Audit SDM
Menurut Rivai (2004, p. 567), audit SDM bertujuan untuk:
1. Menilai efektifitas SDM
2. Mengenali aspek-aspek yang masih dapat diperbaiki
3. Mempelajari aspek-aspek tersebut secara mendalam, dan
4. Menunjukkan kemungkinan perbaikan, serta membuat rekomendasi untuk pelaksanaan perbaikan tersebut.

Ruang Lingkup Audit SDM
Dalam pelaksanaan audit SDM untuk mendukung jalannya kegiatan-kegiatan SDM perlu dilakukan pembatasan terhadap aspek yang akan di audit. Secara garis besar, prospek audit SDM dilakukan terhadap fungsi SDM yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan SDM yang dimulai dari perencanaan SDM, perekrutan, penyeleksian, pelatihan, dan evaluasi kinerja SDM (Handoko, 1997, p.226).

2. Meningkatkan citra profesional departemen SDM
3. Mendorong tanggungjawab dan profesionalisme yang lebih besar diantara karyawan departemen SDM
4. Memperjelas tugas-tugas dan tanggungjawab departemen SDM
5. Menstimulasi keragaman kebijakan dan praktik-praktik SDM
6. Menemukan masalah-masalah SDM yang kritis
7. Menyelesaikan keluhan-keluhan dengan berpedoman pada aturan yang berlaku
8. Mengurangi biaya-biaya SDM melalui prosedur yang efektif
9. Meningkatkan kesediaan untuk mau menerima perubahan yang diperlukan didalam departemen SDM.

-sdm.blogspot.com/2009/10/audit-sumber-djurnalaya-manusia-definisi.html