NAMA : RIMA MUTIARA RIZQIA
NPM : 29214409
NPM : 29214409
TUGAS SOFTSKILL ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
Pengertian Dan
Tujuan Hukum
Hukum adalah sebuah salah satu yang berasal dari norma yang terdapat di dalam masyarakat. Norma hukum mempunyai hukuman yang lebih tegas lagi. Hukum digunakan dalam untuk menghasilkan adanya keteraturan di dalam masyarakat, agar dapat terwujudkan sebuah keseimbangan didalam masyarakat dimana masyarakat tidak dapat dengan sebebas-bebasnya dalam bermasyarakat, maka mesti terdapat sebuah batasan agar ketidakbebasan tersebut bisa dalam menghasilkan keteraturan.
Tujuan Hukum dalam UUD
1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
Klasifikasi
Dan Kaidah Kaidah Hukum
Kaidah Hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan
secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap
orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat
negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum
ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan
manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik
atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang
itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang
wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya
didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita
dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah
hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya
batin pria tersebut adalah buruk.
Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang
sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap
tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini
masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman
yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan
kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai
hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah
dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan,
namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan
mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
Subjek Subjek Hukum ( Manusia, Badan
Hukum, Badan Bergerak Dan Benda Tidak Bergerak
Subyek hukum ialah
pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan
sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah
barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan
badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
·
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat
diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia
dan badan hukum :
1. Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap
seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami.
Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia
dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia.
Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek
hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada
beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang
"tidak cakap"hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum
mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
3. Badan Hukum (recht persoon)
Sebagai subjek hukum,
manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum sekarang ini,
setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak¬haknya, akan tetapi dalam hukum,
tidak semua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan
hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau
“kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan¬perbuatan
hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
·
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan
sendiri perbuatan hukum ialah:
a) Orang yang belum dewasa.
b) Orang yang ditaruh di bawah
pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang
boros.
c) Orang perempuan dalam
pernikahan (wanita kawin).
Selain manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga menggugat di muka hakim.
Selain manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga menggugat di muka hakim.
·
Badan hukum
adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi
status"persoon"
oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan
perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang
terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan
manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan
perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan
dapat dibubarkan.
·
Badan
hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a) Badan hukum publik, seperti
negara, propinsi, dan kabupaten.
b) Badan hukum perdata,
seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
·
oObjek Hukum
Objek hukum adalah
segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek
suatu hubungan hukum karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum. Dalam
bahasa hukum, objek hukum dapatjuga disebut hak atau benda yang dapat dikuasai
dan/atau dimiliki subyek hukum. Misalnya, Rendi meminjamkan
buku kepada Ahmad. Di sini, yang menjadi objek hukum dalam hubungan hukum
antara Rendi dan Ahmad adalah buku. Buku menjadi objek hukum dari hak yang
dimiliki Rendi.
Objek hukum dapat berupa
benda, baik benda yang bergerak, (misalnya mobil dan hewan) maupun benda tidak
bergerak (misalnya tanah dan bangunan). Di samping itu, objek hukum dapat
berupa benda berwujud (misalnya tanah, bangunan, dan mobil) maupun benda tidak
berwujud (misalnya hak cipta, hak merek, dan hak paten).
SUMBER
http://www.pengertianpakar.com/2015/04/tujuan-dan-fungsi-hukum-menurut-pakar.html#_

Tidak ada komentar:
Posting Komentar