Rabu, 15 April 2015

TUGAS PEREKONOMIAN INDONESIA

TUGAS SOFTSKILL
PEREKONOMIAN INDONESIA

BUMN ( BADAN USAHA MILIK NEGARA )
Definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN. BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.
Ciri ciri BUMN
·         Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
·         Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
·         Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
·         Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
·         Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
·         Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
·         Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
·         Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
·         Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
·         Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
·         Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
·         Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
·         Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
·         Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
·         Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
·         Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

Manfaat BUMN
·         Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
·         Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
·         Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
·         Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
·         Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
·         Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Perusahaan perseroan
Perusahaan perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah (atas nama negara) yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Ciri-ciri persero adalah sebagai berikut:
·         Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
·         Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
·         Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
·         Modalnya berbentuk saham
·         Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
·         Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
·         Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
·         Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
·         RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
·         Dipimpin oleh direksi
·         Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
·         Tidak mendapat fasilitas negara
·         Tujuan utama memperoleh keuntungan
·         Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
·         Pegawainya berstatus pegawai swasta
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Pada beberapa persero, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat persero tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah.
 Persero yang tidak bisa diubah ialah:
·         Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
·         Persero yang bergerak di bidang hankam negara
·         Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
·         Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Ada dua persero yang berubah menjadi badan layanan umum, yakni Askes dan Jamsostek yang kini berubah menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan umum
Perusahaan umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Ciri-ciri perum
·         Melayani kepentingan masyarakat umum.
·         Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
·         Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
·         Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
·         Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
·         Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
·         Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
·         Dapat menghimpun dana dari pihak
Perusahaan jawatan
Perusahaan jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Saat ini hanya TVRI yang merupakan satu-satunya perjan yang dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri perjan antara lain sebagai berikut:
·         Memberikan pelayanan kepada masyarakat
·         Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
·         Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau direktur jenderal departemen yang bersangkutan
·         Status karyawannya adalan pegawai negera.
Pada saat ini, tidak ada lagi BUMN yang berstatus perjan karena statusnya telah dialihkan menjadi bentuk-bentuk badan hukum/usaha lainnya :
·         Perjan yang beralih status menjadi persero
·         Perjan Kereta Api
·         Perjan yang beralih status menjadi perum
·         Perjan Pegadaian (sekarang telah beralih status lagi menjadi persero)
·         Perjan yang beralih status menjadi badan layanan umum
·         Perjan Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita
·         Perjan Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo
·         Perjan Rumah Sakit Dr. Kariadi
·         Perjan Rumah Sakit Dr. M. Djamil
·         Perjan Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin
·         Perjan Rumah Sakit Dr. Sardjito
·         Perjan Rumah Sakit Dr. Wahidin Sudirohusodo
·         Perjan Rumah Sakit Fatmawati
·         Perjan Rumah Sakit Hasan Sadikin
·         Perjan Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita
·         Perjan Rumah Sakit Kanker Dharmais
·         Perjan Rumah Sakit Persahabatan
·         Perjan Rumah Sakit Sanglah
·         Perjan yang beralih status menjadi lembaga penyiaran publik
·         Perjan Radio Republik Indonesia
·         Perjan Televisi Republik Indonesia
Isu terkait BUMN di Indonesia
BUMN utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai. Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya. Dengan mengelola berbagai produksi BUMN, pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat. Karena, apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak, maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
Perdebatan tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perannya terhadap perekonomian nasional hingga kini belum juga usai. Bagaimana format BUMN yang ideal masih kerap diperdebatkan, demikian pula sampai sejauh mana kontribusinya terhadap kemajuan bangsa.
Terkait hal itu, belum lama ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali menekankan peran BUMN dalam perekonomian. Hal ini terkait dengan strategi SBY yang terangkum dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Di satu sisi, banyak pihak menginginkan direduksinya peran BUMN secara bertahap melalui berbagai cara, termasuk melalui privatisasi. BUMN dianggap sebagai pemborosan dan sarang korupsi. Pengurangan peran BUMN akan membuat semakin efisiennya perekonomian dan administrasi negara. Kontribusi BUMN yang berkurang dengan direduksinya peran mereka, akan digantikan kontribusi dari dunia swasta terutama melalui sektor pajak.
Di sisi lain, tidak kurang pihak yang justru berpendapat bahwa peran BUMN harus diperkuat. Alasan yang dikemukan antara lain: pentingnya penguasaan negara atas sektor strategis, penyerapan lapangan kerja dan pemerataan pendapatan bagi masyarakat. Dalam konteks argumen ini juga disebutkan, adalah wajar besarnya kontribusi BUMN terhadap ekonomi, di saat masih terdapat berbagai masalah dan lemahnya sektor swasta.
Perdebatan yang terjadi di negeri ini bukanlah sesuatu yang khas. Di banyak negara lain, perbincangan tentang peran dan kontribusi BUMN juga selalu menjadi topik yang tidak kalah pentingnya.
Argumen mereka yang menolak keberadaan BUMN secara garis besar adalah sebagai berikut:
·         Pertama, ide utama penolakan BUMN dilandasi satu argumen yang sesungguhnya sederhana meski sangat kuat, bahwa seseorang atau sekelompok orang tidak akan mengurus apa yang bukan menjadi miliknya. Dalam garis argumen ini, yang berasal dari the principal-agent problem dalam ilmu ekonomi, ada perbedaan insentif antara manajer dan pemilik yang berujung pada perbedaan kinerja antara BUMN dan perusahaan swasta. Pada perusahaan swasta, setiap aktivitas peningkatan nilai aset dan minimalisasi biaya akan mendapat ganjaran secara langsung. Sementara, pada BUMN kurang terdapat mekanisme reward yang sepadan dengan upaya yang dilakukan para manajer publik.
·         Kedua, pemilik perusahaan swasta akan mendapat keuntungan secara langsung atas meningkatnya nilai aset perusahaan dan sebaliknya mendapat kerugian bila perusahaan yang dimiliki merugi atau tidak dikelola secara tepat. Sementara itu, pengelola BUMN tidak memiliki klaim apa pun terhadap aset perusahaan yang dikelolanya. Dengan demikian, tidak terdapat satu insentif untuk melakukan aktivitas yang bisa meningkatkan nilai aset dan meminimalisasi biaya perusahaan. Tidak heran, persoalan free-rider kerap terjadi pada BUMN. Masyarakat sebagai pemilik BUMN kurang memiliki insentif untuk mengawasi secara sungguh-sungguh kinerja mereka, karena sudah diwakilkan pada negara.
·         Ketiga, argumen lain untuk menentang keberadaan BUMN dikenal sebagai argumen soft-budget constrain. Sebagai entitas milik pemerintah, BUMN kerap mampu mendapat injeksi dana dari APBN bila didera persoalan keuangan atau kebangkrutan. Dengan kondisi, argumen ini menyatakan, pengelola BUMN akan bersikap seakan anggaran yang mereka milik bersifat soft, karena sewaktu-waktu bisa meminta bail-out dan pertolongan dari pemerintah.
Dari tiga argumen di atas sekilas, para penolak peran BUMN dalam perekonomian memiliki case yang kuat. Persoalannya, ketiga argumen tersebut juga diterapkan pada perusahaan swasta. Beberapa perusahaan multinasional besar sampai saat ini masih dikelola oleh pemilik modal mayoritas (seperti BMW, Peugeot), walau kebanyakan dikelola para kontrak manajer.
 Bila pengelolaan diserahkan pada kontrak manajer, maka hal ini menimbulkan persoalan yang moral hazard dan free rider yang sama, seperti halnya BUMN. Akan tetapi suboptimal dan inefisiensi tidaklah terjadi. Demikian pula, terutama untuk kasus Indonesia, argumen soft-budget constraint bisa diterapkan pada perusahaan swasta besar, bukan hanya BUMN. Contoh kasus, misalnya, kucuran dana yang diberikan APBN terhadap PT Lapindo Brantas yang dimiliki salah satunya oleh Group Bakrie, serta bail-out pada Bank Century (Bank Permata). Perusahaan swasta yang sangat besar atau strategis mengetahui bahwa mereka pun dapat mengambil keuntungan dari anggaran negara. Bahkan, sesungguhnya dalam 20 tahun terakhir di Indonesia bail-out dan kucuran APBN terbesar dilakukan kepada perusahaan swasta bukan BUMN. Lebih lanjut, kenyataan empiris di dunia dan Indonesia tidak jarang menunjukkan terdapat banyak cerita kesuksesan BUMN. Singapore Airlines, misalnya, salah satu perusahaan penerbangan yang terkemuka di dunia, dikenal sangat efisien dan friendly. Tidak seperti perusahaan penerbangan lain, Singapore Airlines tidak pernah mengalami kerugian selama lebih dari 35 tahun beroperasi. Mayoritas saham perusahaan ini, 57 persen dimiliki Temasek, sebuah BUMN holding yang dimiliki Kementerian Keuangan Singapura. Temasek juga memiliki mayoritas kepemilikan pada banyak perusahaan lain di Singapura yang beroperasi sangat efisien dan menguntungkan, yang diidiomkan sebagai GLC (government-linked companies). Perusahaan-perusahaan GLC ini beroperasi bukan hanya semata pada sektor-sektor “strategis” seperti telekomunikasi, energi atau transportasi. Mereka juga beroperasi pada sektor-sektor yang biasa dikerjakan swasta seperti sektor perbankan, pelayaran, konstruksi dan lain sebagainya.
Selain Singapura, Korea juga merupakan contoh kasus di mana BUMN bisa beroperasi secara efisien dan menguntungkan. Salah satu contoh GLC Korea yang mungkin familiar bagi publik Indonesia adalah BUMN POSCO (Pohang Iron and Steel Company). BUMN yang meski sudah diprivatisasi sebagian adalah salah satu dari perusahaan besi dan baja terbesar dan paling efisien yang ada di dunia. Begitu juga banyak BUMN, atau bekas BUMN, lain yang merupakan contoh sukses dari peran negara pada perekonomian, seperti misalnya: (Renault, Perancis), Alcatel (Perancis), Petrobras (Brazil), EMBRAER (Brazil) dan banyak lainnya. Ringkasnya, peran BUMN dan kontribusinya yang signifikan terhadap perekonomian tidak selamanya buruk. Untuk itu memperdebatkan kembali dan berulang-ulang tentang keberadaan BUMN adalah tindakan yang sia-sia. Sebaliknya, BUMN yang sehat, kokoh dan berkontribusi positif terhadap perekonomian bisa dikatakan merupakan salah satu syarat bagi Indonesia untuk tumbuh sehat dan dinamis ke depan. Sebab disukai atau tidak, BUMN saat ini bisa disebut sebagai tulang punggung perekonomian. BUMN berkontribusi baik secara langsung melalui dividen atau pajak, atau secara tidak langsung dalam memproduksi barang publik. Yang perlu dilakukan saat ini adalah memikirkan bagaimana menata BUMN sehingga bisa beroperasi secara efisien sehingga berkontribusi lebih optimal pada ekonomi nasional.
Peranan BUMN
1. mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.
2. Membuka lapangan kerja.
-. Melakukan kegiatan produksi dan distribusi sumber-sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak.
3. Memberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
4. Sumber penghasilan untuk mengisi kas negara.




Permasalahan dalam BUMN

Kondisi Kerja Pekerja Outsourcing di BUMN Memprihatinkan
Minim peralatan keselamatan kerja.

Serikat pekerja yang tergabung dalam gerakan bersama buruh/pekerja di BUMN (Geber BUMN) menilai kondisi kerja para pekerja outsourcing sangat memprihatinkan. Menurut anggota Geber BUMN dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Musriyanto, minimnya fasilitas keselamatan kerja membuat pekerja outsourcing dirugikan. Banyakpekerja outsourcing yang kesehatannya terganggu dan bahkan sampai meninggal dunia.
Ia mencontohkan nasib seorang pekerja outsourcingbernama Bambang Setiyodono yang bekerja di PT Petrokimia Gresik, tewas karena mendapat gangguan kesehatan ketika bekerja.Musri menjelaskan, Bambang bekerja sebagai pekerja outsourcing di PT Mekar Jaya Sakti (MJS). Perusahaan itu adalah salah satu perusahaan penyedia tenaga kerja yang menyalurkan pekerja outsourcinguntuk bekerja di PT Petrokimia Gresik. Pada awal Juli 2013, terjadi ledakan akibat kebocoran gas di sebuah pabrik yang lokasinya berdekatan dengan tempat kerja Bambang di PT Petrokimia Gresik. Akibat kecelakaan di pabrik tersebut, Bambang terkena imbasnya, dia mengalami sesak napas dan dilarikan ke rumah sakit.                     
Setelah menjalani masa pemulihan, Musri melanjutkan, Bambang kembali bekerja. Namun, pada awal Agustus 2013, setibanya di lokasi kerja, kesehatan Bambang terganggu dan kondisi kesehatannya kritis. “Almarhum (Bambang) meninggal dunia sebelum mendapat pertolongan dari RS,” katanya dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Selasa (24/9). Musri menambahkan, selama bekerja Bambang tidak mendapatkan peralatan keselamatan kerja yang memadai. Hal itu juga dialami oleh pekerja outsourcing lainnya yang bekerja di PT Petrokimia Gresik. Pada kesempatan yang sama, anggota Geber BUMN dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Yudi Winarno, mengatakan nasib serupa juga dialami pekerjaoutsourcing di PT PLN. Yudi mengisahkan pada Minggu (22/9), Heri Irwansyah, seorang pekerja outsourcing di PT PLN ditugaskan untuk menangani gangguan listrik di daerah Jatimulya, Bekasi. Ketika menjalankan tugasnya, salah satu tangan Heri menyentuh kabel listrik bertegangan rendah yang terkelupas. Sialnya, ketika itu heri tidak menggunakan sarung tangan kulit yang mestinya disediakan oleh perusahaan. Akibat kecelakaan itu, kondisi kesehatan Heri kritis dan meninggal dunia di hari yang sama.
Menurut Yudi, serikat pekerja sudah berkali-kali mengingatkan perusahaan agar standar peralatan keselamatan kerja untuk semua pekerja, termasuk pekerja outsourcing agar dipenuhi. Namun, Yudi menilai perusahaan bergeming dan tidak melaksanakannya. Padahal, Yudi mencatat kecelakaan kerja yang dialami Heri, kerap menimpa pekerjaoutsourcing lainnya. Yudi menjelaskan, Heri bekerja sebagai pekerja outsourcing dan ditempatkan di PT PLN dari tahun 2008. Sejak pertama kali bekerja, Heri selalu dipindah-pindah ke berbagai perusahaan outsourcing. Namun, lokasi kerjanya tidak berubah, yaitu tetap ditempatkan di PT PLN. “Sampai almarhum (Heri) meninggal dunia, ia masih berstatus sebagai pekerjaoutsourcing, padahal sudah bekerja kurang lebih 5 tahun,” tuturnya. Koordinator Geber BUMN dari Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Ahmad Ismail, mengatakan kedua pekerja outsourcing yang tewas itu tidak mendapat santunan apapun dari perusahaan. Sekalipun dapat mencairkan program Jaminan Kematian dari PT Jamsostek, pria yang disapa Ais itu mengatakan prosesnya pun tidak mudah. Atas dasar itu Ais menyebut Geber BUMN mendesak kepada PT PLN dan Petrokimia Gresik untuk memberikan kompensasikepada masing-masing ahli waris dari kedua pekerjaoutsourcing yang meninggalitu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Kemudian, Kemenakertrans dan Kepolisian diharapkan segera melakukan penyidikan atas terjadinya kecelakaan kerja yang merenggut nyawa kedua pekerjaoutsourcing itu. Ais berpendapat perusahaan patut diduga melakukan kelalaian karena tidak menyediakan peralatan keselamatan kerja yang memadai. Akibatnya, kedua pekerja itu meninggal.
Selain itu, Ais mengatakan jika tidak ada niat baik dari perusahaan untuk memenuhi hak-hak normatif untuk kedua pekerja itu, Geber BUMN akan melaporkan manajemen PT PLN dan Petrokimia Gresik ke pihak kepolisian. “Ini memprihatinkan karena kedua pekerja itu tidak mendapat santunan dan pesangon dari perusahaan,” keluhnya.
Anggota tim advokasi Geber BUMN, Maruli Tua Rajagukguk, mengatakan jika perusahaan terbukti tidak menyediakan peralatan dalam rangka memenuhi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) maka dapat diancam pidana. Mengacu UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Maruli melihat ancaman pidana bagi pengusaha maksimal 3 bulan kurungan. Namun, jika perusahaan terbukti lalai dalam menyediakan alat kerja sehingga mengakibatkan pekerja tewas, mengacu pasal 359 KUHP, Maruli melihat ancaman pidana yang dapat dijatuhkan kepada pengusaha yaitu penjara paling lama lima tahun. Maruli berpendapat, persoalan outsourcing yang menyelimuti BUMN sampai saat ini masih diperjuangkan oleh serikat pekerja, khususnya Geber BUMN agar segera diselesaikan oleh pemerintah dan DPR. Hal itupun menurutnya sudah disampaikan kepada Komisi IX DPR yang kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk Panja Outsourcing BUMN. Lewat panja, Maruli berharap ke depan DPR harus bertindak lebih nyata dan serius untuk menuntaskan berbagai masalah outsourcing di BUMN. Misalnya, DPR memaksimalkan perannya untuk mengawasi kinerja pemerintah dan mempertanyakan kenapa pengawasan yang dilakukan pemerintah tidak berjalan dengan baik. Sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja yang merenggut nyawa pekerja. “DPR harus serius,” tegasnya. Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat antara Komisi IX DPR, Kemenakertrans dan berbagai serikat pekerja di BUMN, Komisi IX sudah mendengarkan aspirasi dari pekerja. Menurut pimpinan rapat, Ribka Tjiptaning, Komisi IX meminta Dirjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans dan seluruh serikat pekerja outsourcing BUMN untuk menyerahkan data lengkap kepada DPR. Misalnya, nama pekerja, masa kerja, nama perusahaan outsourcing, upah dan bidang pekerjaan. Serta data lain yang menyangkut persoalan pidana di perusahaan BUMN.
Tak ketinggalan, dari hasil rapat dengar pendapat itu Ribka mengatakan Komisi IX meminta Dirjen Pembinaan dan Pengawas Ketenagakerjaan serta Dirjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans untuk melakukan pengawasan terhadap perusaaan outsourcing. Misalnya, perusahaan outsourcing tidak boleh berbentuk koperasi sebagaimana Permenakertrans No.19 tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
“Komisi IX DPR mengapresiasi dan menerima masukan-masukan serta pemetaan permasalahan outsourcing yang diwakili dan disampaikan oleh serikat pekerja outsourcingdi lingkungan BUMN. Masukan tersebut akan menjadi referensi dalam menyusun rekomendasi Panja Outsourcing Komisi IX DPR RI,” ujar Ribka membacakan hasil rapat dengar pendapat di ruang sidang Komisi IX DPR, Senin (23/9).

Penjelasan permasalahan diatas adalah
Kemenakertrans dan berbagai serikat pekerja di BUMN, Komisi IX sudah mendengarkan aspirasi dari pekerja. Menurut pimpinan rapat, Ribka Tjiptaning, Komisi IX meminta Dirjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans dan seluruh serikat pekerja outsourcing BUMN untuk menyerahkan data lengkap kepada DPR. Misalnya, nama pekerja, masa kerja, nama perusahaan outsourcing, upah dan bidang pekerjaan. Serta data lain yang menyangkut persoalan pidana di perusahaan BUMN.
BUMS ( BADAN USAHA MILIK SWASTA )
Pengertian BUMS, Fungsi, dan Bentuk-Bentuknya
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS) yang memiliki definisi. Secara umum, Pengertian Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha memiliki fungsi dan peranan yang terbagi-bagi atas berbagai macam-macam atau jenis-jenis bentuk BUMS. Tujuan BUMS adalah mencari keuntungan seoptimal mungkin dalam mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan kerja. Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 pada badan usaha milik swasta yang berbunyi bahwa bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Badan Usaha Swasta (BUMS) dibedakan dua jenis yaitu badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing. Arti dari badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak masyarakat dalam negeri. Sedangkan arti dari badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang modalnya miliki oleh pihak masyarakat asing.

A. 
Fungsi dan Peranan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
 Badan Usaha Milik Swasta memiliki fungsi dan peranan yang penting dalam perekonomian. Kekuatan dana (finansial), profesionalisme dan fleksibilitas yang dimiliki oleh badan usaha swasta sehingga pemerintah berinisiatif melibatkan badan swasta dalam membangun perekonomian Indonesia, maka dari itu Fungsi dan Peranan Badan Usaha Milik Swasta :
1. Fungsi Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
  • Sebagai rekan kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat 
  • Sebagai rekan dalam pengelolaan sumber daya 
  • Merupakan dinamisator dalam perekonomian masyarakat 
  • Memberikan pelayanan bagi masyarakat
2. Peranan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
  • Sebagai Mitra BUMN 
  • Sebagai Penambah produksi nasional 
  • Sebagai pembuka kesempatan kerja 
  • Sebagai penambah kas negara dan pemacu pendapatan nasional
  • Membantu pemerintah dalam pengelolaan dan mengusahakan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani oleh pemerintah. 
  • Membantu pemerintah dalam usaha dalam pemerataan pendapatan
Badan Usaha Milik Swasta memiliki ciri-ciri atau karekteristik. Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Secara Umum adalah sebagai berikut... 
  • Badan usaha yang modalnya sepenuhnya berasal dari pihak swasta
  • Pengawasan yang dijalankan secara hirarki dan fungsional oleh pemegang perusahaan 
  • Mencari keuntungan yang sebesar-besarnya
  • Dalam pembagian laba berdasarkan pada memilik saham atau modal terbanyak
  • Badan usaha yang memiliki badan hukum
  • Dijalankan dan dimodali oleh perorangan, banyak orang atau berkelompok. 
  • Para anggota memiliki hak suara sesuai dengan jumlah modal/saham
  • Dapat menjual saham melalui bursa efek
  • Modalnya dapat diperoleh dari lembaga keuangan, baik itu bank walaupun non bank. 
Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Berdasarkan Kepemilikannya
1. Usaha Badan Swasta Perseorangan
  • Pemilik dari badan usaha adalah perseorangan 
  • Pemilik merupakan pemegang tertinggi kekuasaan yang mengatur segala usahanya
  • Jalannya badan usaha bergantung dari kebijakan perseorangan 
  • Seluruh tanggung jawab kewajiban dan resiko adalah pemilik secara perseorangan 
2. Usaha Badan Swasta Persekutuan 
  • Pemilik badan usaha persekutuan dua atau lebih 
  • Kewenangan badan usaha ditetapkan pada perjanjian persekutuan 
  • Kemajuan dan Kemunduran badan usaha bergantung pada pengurusan sekutu
  • Segala kegiatan badan usaha dijalankan dan diarahkan untuk mencapai keuntungan bersama
Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Berdasarkan Fungsinya
  • Badan usaha yang memiliki tujuan dalam memperoleh keuntungan dan membagikan keuntungan tersebut
  • Sebagai lembaga ekonomi yang berperan dalam pemenuhan barang dan jasa yang merupakan pelayanan kepada masyarakat 
  • Sebagai dinamisator dalam kehidupan perekonomian indonesia 
  • Sebagai pengelola dan sumber daya alam dan manusia 
  • Rekan kerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat



Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Berdasarkan Permodalannya 
  • Keseluruhan modal dimiliki oleh pihak swasta atau pengusaha
  • Pinjaman diperoleh dari lembaga keuangan baik bank maupun non bank
  • Penerbitan dan penjualan saham melalui bursa efek
  • Sebagian laba dibagi kepada pemegang saham, dan sisanya ditahan
  • Memiliki cadangan dalam pengembangan usaha 
  • Dapat menerbitkan obligasi dalam jangka waktu yang panjang

Di Indonesia sendiri ada banyak badan usaha yang dimiliki oleh swasta yang menjalankan fungsi dan peranannya di indonesia baik itu badan usaha dalam negeri maupun badan usaha luar asing. Contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang adalah sebagai berikut.....
  • PT Pupuk Kaltim 
  • PT Union Metal
  • PT Djarum
  • PT Holcim
  • PT Karakatau Steel
  • PT XL Axiata Tbk
  • PT Aneka Elektrindo Nusantara
  • PT fasfood Indonesia 
  • PT Astra Internasional 
  • PT Ghobel Dharma Nusantara
  • PT Freeport Indonesia 
  • PT Exxon Company
Badan usaha memiliki berbagai macam-macam atau jenis-jenis bentuk badan usaha milik swasta yang dibedakan dalam beberapa bentuk seperti perusahaan perseorangan, Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT). Penjelasan bentuk-bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah sebagai berikut...
1. Perusahaan Perseorangan 
Dalam arti perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang modal dan tanggung jawabnya dipegang oleh satu orang secara pribadi yang  merupakan pemilik perusahaan.

Ciri-Ciri Perusahaan Perseorangan 
  • Dimiliki secara pribadi atau perseorangan 
  • Pengelolaan badan usaha mudah dan murah 
  • Pengusaha sebagai pemilik bebas dalam mengemukakan dan menerapkan kebijakan kepada bawahan, tanpa melalui jalur birokratis . 
  • Pemilik dapat menutup badan usaha jika tidak menguntungkan 
  • Modal badan usaha perorangan hanya satu orang (tidak terpisah) 
  • Modal berasal dari pribadi pemilik 
  • Kelangsungan hidup usaha begantung pemilik perusahaan itu sendiri
Kelebihan atau Kebaikan Perusahaan Perseorangan 
  • Mudah didirikan 
  • Organisasi yang sederhana dan mudah karena aktivitas relatif terbatas dan perusahaan relatif kecil 
  • Pemilik memiliki kebebasan yang seluas-luasnya 
  • Keuntungan berada pada satu orang yaitu pemilik perusahaan 
  • Memilik Pajak yang rendah 
  • Kerahasiaan perusahaan lebih terjamin 
  • Pengambilan keputusan yang cepat, tanpa menunggu persetujuan orang lain 
Kelemahan atau Kekurangan Perusahaan Perseorangan
  • Memiliki modal yang terbatas 
  • Segala tanggung jawab dan resiko badan usaha perseorangan ditanggung sendiri oleh pemilik perusahaan
  • Kerugian ditanggung sendiri oleh pemilik perusahaan
  • Kualitas manajerial dan pekerja terbatas 
2. Firma (fa)
Dalam pengertian Firma (fa) adalah persekutuan dua orang atau lebih dalam mendirikan dan menjalankan perusahaan dengan  satu nama dan membagi keuntungan dari hasil yang didapatkannya. Setiap sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama pada perusahaan.

Ciri-Ciri Usaha Persekutuan Firma (Fa)
  • Memiliki modal yang besar
  • Pemakaian nama bersama dalam kegiatan usaha
  • Memiliki tanggung jawab atas resiko yang tidak terbatas
  • Setiap anggota memiliki kewenangan dalam menjalankan usaha maupun mengadakan perjanjian dengan pihak lain tanpa menunggu persetujuan anggota lain
Kelebihan atau Kebaikan Usaha Persekutuan Firma (Fa)
  • Jumlah modal yang besar
  • Kemampuan Manajemen lebih besar
  • Pendirian relatif mudah
  • Status badan usaha yang jelas karena kepemilikan akta dari notaris dan terdaftar di pengadilan negeri
  • Tanggung Jawab dilakukan secara bersama-sama
  • Pengambilan kredit lebih besar dan mudah karena dipercaya oleh lembaga keuangan (bank)
  • Pengelolaan perusahaan dapat dibagi-bagi sesuai dengan kehalian masing-masing dari sekutu atau anggota.
Kelemahan atau Kekurangan Badan Usaha Persekutuan Firma (fa)
  • Pengambilan keputusan atau kebijakan kurang cepat karena menunggu musyawarah
  • Perusahaan dikatakan bubar jika terdapat anggota yang mengundurkan diri atau meninggal dunia
  • Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka anggota lain ikut menanggungnya.
3.Persekutuan Komanditer (CV)
Pengertian persekutuan Komanditer adalah persekutuan dua atau lebih orang yang beberapa sekutu atau anggota hanya menyerahkan modal dan sekutu yang lain menjalankan perusahaan. Dalam persekutuan komanditer  dikenal dengan dua sekutu yaitu : sekutu aktif/ sekutu komplementer dan sekutu pasig/sekutu komanditer. Sekutuh aktif adalah sekutuh yang memiliki hak dalam menjalankan dan memimpin perusahaan, sedangkan sekutuh pasif adaah sekutuh yang hanya menyerahkan modal.

Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer (CV)
  • Keanggotan terdiri atas anggota pasif dan aktif
  • Badan usaha persekutuan yang memiliki beberapa orang anggota
  • Sekutu aktif menjalankan perusahaan
  • Sekutu pasif tidak menjalankan perusahaan, namun hanya penanam modal
Kelebihan atau Kebaikan Persekutuan Komanditer (CV)
  • Mudahnya dalam proses pendirian
  • Kebutuhan modal lebih terjamin dan terpenuhi
  • Cenderung lebih mudah memperoleh kredit
  • Sebagai tempat untuk menanamkan modal karena  sekutu diam mudah menginvestasikan dan mencairkan kembali modalnya
  • Kemampuan manajemen lebih besar
  • Pimpinan perusahaan dapat terdiri dari satu orang atau lebih
  • Kekayaan pribadi terpisah dari kekayaan perusahaan
  • Pembagian keuntungan dan kerugian berdasarkan pada besarnya modal yang ditanam
Kelemahan atau Kekurangan Persekutuan Komanditer (CV)
  • Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak bergantung kepada sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan dan perusahaan
  • Dapat terjadi selisih paham antarpemilik
4.Perseroan Terbatas (PT)
Pengertian perseroan terbatas adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbedan hukum, dan modalnya terdiri atas saham-saham. PT memiliki kemampuan mendapatkan modal dalam jumlah besar melalui penerbitan saham.



Ciri-Ciri Perseroan Terbatas (PT)
  • Kelangsungan hidup perusahaan PT berapa ditangan pemilik saham
  • PT berorientasi mencari keuntungan atau profit
  • Pendirian PT dilakukan oleh 2 orang atau pribadi huum
  • Pendiran PT disahkan dalam akta notaris dan berlaku sejak pengesahan kementrian hukum dan ham
  • Pemimpin PT berupa direksi yang bisa saja tidak memilik bagian saham dan bertugas memimpihak perusahaan
  • Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas, namun modal perusahaan bergantung pada pemegang saham
  • Karyawan PT bestatus sebagai pegawai swasta
  • Saham mudah dieprjualbelikan
Kelebihan atau Kebaikan Perseroan Terbatas (PT)
  • Mudahnya pengaihan kepemilikan
  • Kebutuhan terhadap pengembangan modal terjamin dan terpenuhi
  • Kelangsungan perusahaan lebih terjamin
  • Mhdah dalam memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
Kelemahan atau Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)
  • Biaya pembentukan yang relatif tinggi
  • Pembayaran pajak yang besar
  • Sulit menjaga rahasia perusahaan
  • Proses pendirian perusahaan yang panjang

Demikianlah uraian Pengertian BUMS, Fungsi, Ciri-Ciri dan Bentuk-Bentuknya. Semoga teman-teman dapat menerima dan dapat bermanfaat bagi kita semua dalam setiap pembahasan dari berbagai point-point seperti pengertian badan usaha milik swasta, fungsi badan usaha milik swasta (bums), peranan badan usaha milik swasta (bums), ciri-ciri badan usaha milik swasta (bums) dan bentuk-bentuk badan usaha milik swasta atau banyak juga yang mengatakan jenis-jenis badan usaha milik swasta atau macam-macam badan usaha milik swasta dan uraian-uraian dari bentuk-bentuk badan usaha milik swasta (bums) seperti pengertian perusahaan perseorangan, ciri-ciri perusahaan perseorangan, kelemahan dan kebaikan perusahaan perseorangan, pengertian firma, ciri-ciri firma, kelebihan dan kelemahan firma, pengertian persekutuan komanditer (CV), ciri-ciri persekutuan komanditer, kelebihan dan kebaikan persekutuan komanditer, pengertian perseroan terbatas, ciri-ciri perseroan terbatas, kelebihan dan kelemahan perseroan terbatas.
                                                                                                                
Di Indonesia, sistemoutsourcing berlangsung sebelum diberlakukannyaUU No 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan. Praktek outsourcingsering kita temui di banyak sektor ketenagakerjaan, utamanya di sektor listrik, energi dan sumber daya mineral, perbankan, dan lainnya.  Outsourcing tidak hanya banyak diterapkan oleh pihak badan usaha milik swasta, namun juga oleh badan usaha milik negara.
Pada awalnya, praktek outsourcing ini dilakukan oleh inti perusahaan yang bekerjasama dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerjaoutsourcing. Perusahaan mitra tersebut bertugas menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti dari perusahaan.  Kini, penggunaan sistem outsourcing pun semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan bahkan masuk ke inti pekerjaan yang objek kerjanya bersifat tetap.  Tenaga kerja outsourcing ini hingga meliputi operator telepon, teller, customer service, petugas satpam, pencatat lisrik, kurir, tenaga pembersih, dan lain-lain.
Motif ekonomi menjadi alasan utama bagi manajemen perusahaan BUMS maupun BUMN dalam menerapkan sistem outsourcing.  Sistem outsourcing ini bermotif demi efisiensi guna menghasilkan keuntungan finansial bagi perusahaan. Menggunakan tenaga kerja outsourcing perusahaan tidak perlu repot lagi menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan, hingga jaminan sosial  bagi pekerja.   Hal itu karena sudah menjadi tanggung jawab dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja outsourcing itu sendiri.
Penerapan sistem ini memposisikan perusahaan mendapatkan keuntungan, alih-alih sebaliknya bagi para pekerja outsourcing justeru mengalami kerugian.  Dampak kerugian yang dialami oleh pekerjaoutsourcing yakni tidak jelasnya jaminan kepastian karier dan  tidak mempunyai tunjangan serta perlindungan bagi mereka.  Standar upah para pekerjanya banyak yang masih di bawah upah minimum yang digariskan.  Sering ditemukan kasus gaji para pekerjanya pun dipotong oleh perusahaan induk.  Bahkan presentase potongan gaji ini ada yang sampai di atas 30 persen, justeru dianggap wajar sebagai uang jasa bagi perusahaan penyedia outsourcing.   Fakta empirik menunjukkan bahwa sistem kerja kontrak/outsourcing tidak manusiawi dan tidak sejalan dengan pancasila yang mengedepankan kemanusian dan keadilan bagi rakyat Indonesia.
Karena itulah hingga saat ini kaum pekerja/buruh di Indonesia masih terus berjuang menuntut penghapusan sistem kerja kontrak/outsourcingserta kenaikan upah buruh yang bisa mensejahterakan mereka. Tuntutan para buruh dan pekerja itu merupakan tindakan yang wajar dan harus didukung agar kehidupan buruh baik dalam pekerjaan dan penghasilannya terjamin.
Putusan MK
Pada tahun 2011 lalu, Mahkamah Kostitusi (MK) RI mengabulkan sebagian uji materil UU Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang diajukan Didik Suprijadi, pekerja dari Alinsi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2ML).   Dalam amar putusannya MK menilai, pekerjaan yang memiliki obyek tetap tidak bisa lagi dipekerjakan melalui mekanisme kontrak atauoutsourcing.  Sistemoutsourcingatau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan menggunakan jasa perusahaan penyedia tenaga kerja hanya bisa dilakukan untuk pekerjaan yang objeknya tidak tetap. Objek pekerjaan tidak tetap itu, contohnya pekerjaan pembangunan gedung perkantoran/perumahan.   Sedangkan untuk objek kerja yang bersifat tetap, tidak dapat lagi menerapkan sistem kontrak/outsourcing
.
Berikut kutipan amar putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011 itu:  yakni permohonan Pemohon untuk sebagian;  Frasa “…perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) dan frasa “…perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.  Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;  Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Karena putusan MK ini, maka dua pasal yang ada di UU nomor 13 tahun 2003 itupun berubah dengan dihilangkannya kalimat ‘perjanjian kerja waktu tertentu’ dan ‘perjanjian kerja untuk waktu tertentu.   Bunyi dua pasal itu menjadi : Pasal 65 ayat 7 Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.  Pasal 66 ayat 2 huruf b Perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua berlah pihak.
Sontak, pasca ditetapkannya Putusan MK No 27/PUU-IX/2011 telah memberikan terapi kejut bagi para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan di tingkat nasional. Bayangkan, sebelum ada putusan MK tersebut, berapa banyak perusahaan BUMS dan BUMN yang telah menerapkan perjanjian kerja sistem outsourcing di se-antero republik ini.  Putusan MK itu mengejutkan banyak pihak yang berkepentingan.  Untuk menenangkan situasi, akhirnya Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pun menerbitkan Surat Edaran (SE) No. B.31/PHIJSK/I/2012 tanggal 20 Januari 2012.
Surat edaran tersebut di atas menjelaskan bahwa dalam penerapanoutsourcing saat ini, antara perusahaanoutsourcingdengan pekerja harus dibuat perjanjian kerja dalam bentuk PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), jika perjanjian kerjanya tidak memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak-hak pekerja/buruh yang obyek kerjanya tetap ada (sama), kepada perusahaanoutsourcinglain.  Sebaliknya, jika perjanjian kerjanya memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak-hak pekerja/buruh yang obyek kerjanya tetap ada (sama), kepada perusahaanoutsourcing lain, maka perjanjian kerjanya dapat didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).  Butir akhir SE itu juga menegaskan sikap Kemenakertrans RI, bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sudah ada sebelum putusan MK tetap berlaku sampai berakhir waktu yang diperjanjikan.
Putusan MK di atas telah membuka era baru dalam dunia ketenagakerjaan nasional.  Dalam prakteknya, hasil uji materi UU terhadap UUD 1945, MK tidak hanya menyatakan isi UU bertentangan dengan UUD 1945.  Namun beberapa putusan MK dimaksud telah menegaskan penafsiran atas ketentuan yang berlaku serta memberi norma baru, khususnya di sektor ketenagakerjaan. Putusan MK tersebut memang tidak berlaku surut, namun konsekwensinya berarti bahwa tidak dibenarkan lagi di masa depan, bagi perusahaan manapun baik BUMS/BUMN untuk memberikan pekerjaan yang objek kerjanya bersifat tetap, meskipun itu bagian pekerjaan bersifat penunjang seperti kebersihan, pencatatan, pengamanan, teller, kurir dan lainnya. 
Revisi UU Ketenagakerjaan
Persoalan ketenagakerjaan, khususnya menyoal praktek sistem outsourcing di Indonesia sudah memprihatinkan banyak kalangan.  Kondisi yang dialami menunjukkan disharmoni hubungan pengusaha-pekerja dari soal upah pekerja, kepastian kerja, dan jaminan sosialnya. Seringkali ketidakpuasan para pekerja diungkapkan dalam bentuk pemogokan, demonstrasi, hingga sabotase. Jelas, ini tidak kondusif bagi iklim dunia usaha bahkan bisa menyebabkan hilangnya potensi investasi dan perluasan lapangan kerja.  Hubungan pengusaha-pekerja mustinya ditempatkan sebagai relasi yang seimbang, saling menguntungkan dan saling membutuhkan. Fungsi dan status pekerja musti dilihat sebagai bagian yang tak terpisahkan untuk keberhasilan perusahaan. Pekerja bukanlah pihak yang selalu membutuhkan dan harus menerima putusan pengusaha.  Pengusaha pun tidak musti diposisikan sebagai pemberi kesempatan kerja semata.
Hubungan yang saling menguntungkan antara pengusaha dan pekerja musti didasarkan pada profesionalisme dan penghargaan terhadap posisi dan kinerja keduanya.   Sehingga permasalahan seperti upah, jaminan sosial, dan pemenuhan hak-hak dasar pekerja dapat diselesaikan melalui mekanisme terbuka sesuai aturan yang adil.  Disamping itu, perlu upaya pemberdayaan bagi para pekerja yang dilakukan secara sistemik.  Hal ini untuk memberikan akomodasi bagi hak-hak mereka sebagai warga negara. Dengan demikian, partisipasi pekerja pun terakomodir dalam manajemen perusahaan.  Para pekerja harus menjadi subyek dalam manajemen perusahaan, agar tercipta sinergi antara kelompok pengusaha dan pekerja yang kondusif, produktif dan berkeadilan.
Dalam konteks uji materil UU Ketenagakerjaan,  tercatat sudah dua kali adanya putusan MK, yaknipertama, pada putusan No. 115/PUU-VII/2009 mengenai keterwakilan serikat pekerja/serikat buruh dalam perundingan perjanjian kerja bersama (PKB) di dalam perusahaan; dan kedua, pada putusan No. 27/PUU-IX/2011 mengenai sistem ousourcing.
Implementasi dua putusan MK tersebut musti termuat dalam undang-undang ketenagakerjaan nasional.  Idealnya, pemerintah tidaklah berhenti pada mengatur tindaklanjut putusan MK hanya tertuang dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (Permen), apalagi sejenis surat edaran (SE).
Demi kepastian hukum, pemerintah dan DPR perlu mengagendakan pembahasan perubahan UU Ketenagakerjaan. Hal ini tidak saja sebagai keharusan prosedural semata melainkan juga keharusan subtantif demi terselenggaranya sistem ketenagakerjaan nasional yang kondusif, adil dan demokratis.  Revisi atas UU Ketenagakerjaan yang dimaksud musti disesuaikan dengan beberapa putusan MK terkait dan merespons kondisi mutakhir, khususnya tuntutan para pekerja/buruh yang terus mendesak dihapuskannya penerapan sistem outsourcing.


Persaingan antara Koperasi, BUMN dan Swasta (BUMS)

Persaingan antara Koperasi, BUMN dan Swasta (BUMS)
Setiap negara mempunyai permasalahan ekonomi dan setiap negara mempunyai cara tersendiri dalam mengatasinya. Ada negara yang dengan tegas menentukan bahwa pemerintah yang harus mengatasi setiap permasalahan ekonomi, dan pemerintah pula yang mengatur semua kegiatan ekonomi. Sebaliknya ada negara yang berpendapat bahwa dalam mengatasi permasalahan ekonomi dan mengatur semua kegiatan ekonomi diserahkan pada pihak swasta. Selain ituada juga negara yang mencari jalan tengah antar akeduanya. Bagaimana setiap negara menjawab permasalahan-permasalahan ekonomi menunjukkan sistem ekonomi yang dianutnya. Dalam rangka menjalankan sistem ekonominya, negara akan membutuhkan pelaku-pelaku ekonomi. Pada pembahasan ini akan dibahas secara ringkas mengenai bentuk-bentuk sistem ekonomi yang ada di dunia, siapa saja pelaku-pelaku ekonominya dan lebih menitikberatkan pada persaingan yang terjadi antara para pelaku ekonomi di Indonesia.
A.  Sistem Ekonomi
 Sistem ekonomi yang dianut berbagai negara merupakan hasil perkembangan sejarah serta tanggapan suatu bangsa atas pergolakan zaman, Secara umum sistem ekonomi dalam perekonomian suatu negara dapat dibedakan menjadi menjadi tiga macam, yaitu :
1. Sistem Ekonomi Liberal
 Disebut juga sistem ekonomi pasar bebas/sistem ekonomi laissez faire. Sistem ekonomi liberal adalah sistem perekonomian yang memberikan kebebasan sepenuhnya dalam segala bidang perekonomian kepada masing-masing individu untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.
2.  Sistem Ekonomi Sosialis
  Disebut juga sistem ekonomi terpusat, karena segala sesuatunya diatur aloeh negara, dan dikomandokan dari pusat. Pemerintah yang menguasai seluruh kegiatan ekonomi.
3.  Sistem Ekonomi Campuran
  Merupakan campuran/perpaduan antara sistem ekonomi liberal dengan sistem ekonomi sosialis. Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian dalam perekonomian, sementara pihak swasta diberi kebebasan untuk menentukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang ingin mereka jalankan.



B.  Sistem Ekonomi Indonesia
Pada awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, dimana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh dari komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa orde baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem ekonomi demokrasi. Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa reformasi, Pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem ini lah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut ini bentuk sistem ekonomi di Indonesia dari masa Orde Baru hingga sekarang :
1.  Sistem Ekonomi Demokrasi
Pada sistem ekonomi demokrasi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
2.  Sistem Ekonomi Kerakyatan
Berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapn MPR RI Nomor IV/MPR/1999 tentang GBHN yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan.
C.  Pelaku Utama dalam Sistem Perekonomian Indonesia
1.  Pemerintah (BUMN)
Sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh/sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum) dan Persero (Perusahaan Perseroan).
BUMN memberikan konstribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan secara konstruksi.
BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT PLN, PT KAI, PT Pos Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan. Secara umum peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal sebagai berikut ini.
a)  Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b)  Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efesien.
c)  Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi,
d)  Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja

      

2.  Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS asalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. Kebijaksaan pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan berikut ini.
a) Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
b)  Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
c) Memberikan kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
d)  Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk, yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel Dharma Nusantara (mengelolan industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil). Adapun contoh perusahaan asing adalah PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (Perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia).
      
Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a.  Membantu meningkatkan produksi nasional
b.  Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru
c.  Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan
d. Membantu pemerintah dalam mengurangi pengangguran
e.  Menambah sumber devisa bagi pemerintah
f.  Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak
g.  Membantu pemerintah memakmurkan bangsa

3.  Koperasi
Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik.
Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada Pasal 33 UUD 1945 dan UU Nomor 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai "soko guru perekonomian nasional" dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan UU Nomor 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi jg dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.

Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
a. Landasan Idiil : Pancasila
b. Landasan Struktural : UUD 1945
c.  Landasan Operasioanal : UU Nomor 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
d. Landasan Mental : kesadaran pribadi dan Kesetiakawanan
 Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesajahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasioanl dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
 Fungsi dan peran koperasi berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 4, yaiut :
a. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
b. Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Perangkat Organisasi Koperasi berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, terdiri atas Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas. Sementara itu, undang-undang koperasi ini juga menyebutkan bahwa modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
D. Persaingan Antara Koperasi, BUMN, dan Swasta (BUMS)
Persaingan Antara Koperasi, BUMN, dan Swasta (BUMS) dalam menghadapi pasar global sangat terlihat. Meskipun tujuan ideal koperasi sebagai soko guru dalam perekonomian Indonesia, namun peran koperasi kalah jauh dibandingkan BUMN/BUMD apalagi dengan Swasta (BUMS), akan tetapi meskipun demikian Koperasi tidak tersisih oleh BUMN dan Swasta (BUMS) hal ini bisa dibuktikan pada waktu krisis moneter dan ekonomi menghantam Indonesia, karena ternyata BUMN/BUMD, dan swasta (BUMS) banyak yang mengalami gulung tikar, meninggalkan utang yang besar. Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) yang biasanya dianggap tidak penting dan disepelekan justru sebagian dapat eksis dalam menghadapi krisis. Dengan demikian sektor yang disebut belakangan (UKMK) dapat menjadi pengganjal untuk tidak terjadinya kebangkrutan perekonomian, bahkan sebaliknya dapat diharapkan sebagai motor penggerak roda perekonomian nasional untuk keluar dari krisis. Sebagai misal banyak peluang pasar yang semula tertutup sekarang menjadi terbuka. Contohnya, akibat mahalnya harga obat, yang sebagian besar masih harus diimpor, produsen jamu (ada yang membentuk koperasi) mendapat kesempatan memperlebar pasarnya dari pangsa yang lebih mempunyai "ceruk pasar" menuju kepada pasar yang lebih bermakna.
Peluang koperasi untuk tetap berperan dalam perekonomian nasional dan internasional terbuka lebar asal koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya. Tantangan untuk pengembangan masa depan memang relatif berat, karena kalau tidak dilakukan pemberdayaan dalam koperasi dapat tergusur dalam percaturan persaingan yang makin lama makin intens dan mengglobal.
Keistimewaan koperasi adalah tidak dikenal adanya majikan dan buruh, serta tidak adan istilah pemegang saham mayoritas. Semua anggota berposisi sama, dengan hak suara sama. Oleh karena itu, apabila aktivitas produksi yang dilakukan koperasi ternyata dapat memberi laba finansial, semua pihak akan turut menikmati laba tersebut. Koperasi sebenarnya menjadi wahana masyarakat untuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian yang timbul akibat perdagangan bebas. Hal ini lah yang membuat Koperasi tidak terisih oleh dua jenis usaha lainnya yaitu BUMN dan swasta (BUMS).
KOPERASI
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.

- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

A. Fungsi Koperasi / Koprasi

1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi

1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
Kondisi Koperasi Pada Saat Ini
Koperasi sebagai salah satu unit ekonomi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan, dewasa ini telah mengalami perkembangan yang sangat pesat, baik di Indonesia maupun di dunia. Bahkan sekarang koperasi di beberapa negara maju tidak hanya sebagai unit ekonomi kecil lagi tetapi sudah berkembang menjadi unit ekonomi yang besar, strategis dan punya daya saing dengan beberapa perusahaan skala besar. Inilah yang menjadi tantangan bagi Kementerian Koperasi untuk bisa meningkatkan daya saing koperasi.
Di Indonesia, koperasi menjadi salah satu unit ekonomi yang mempunyai peran besar dalam memakmurkan negara ini sejak zaman penjajahan hingga sekarang. Walaupun perkembangan perkoperasian di Indonesia bisa dibilang sudah maju, namun perkembangan ini tidak sepesat perkembangan koperasi di beberapa negara maju. Perkembangan di Indonesia masih mengalami pasang surut di dalam sejarahnya. Dalam perjalanannya, perkembangan perkoperasian Indonesia ini memiliki ruang lingkup usaha yang berbeda-beda dari waktu ke waktu tergantung pada kondisi lingkungan bangsa Indonesia. Perkembangan perkoperasian Indonesia terjadi sesuai perubahan zaman dan kebutuhan.
Dahulu, koperasi hanya menekankan pada kegiatan simpan pinjam. Keadaaan koperasi simpan pinjam di Indonesia cukup sulit. Meski banyak koperasi dalam posisi kuat dan menguntungkan, namun lebih banyak lagi yang berada dalam kondisi lemah dan sangat tergantung dana dari pemerintah. Kemudian setelah koperasi simpan pinjam, koperasi berkembang menjadi koperasi serba usaha yang juga menyediakan barang-barang konsumsi. Namun sekarang mulai merambah pada penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi.
Kondisi perkoperasian di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal ini disebabkan mungkin dari pengelolaan yang kurang profesional. Sehingga diperlukan Manajemen Koperasi dan UKM yang mumpuni.
Dengan pergerakan globalisasi terus-menerus menjadi isu yang perlu menjadi perhatian kita semua. Saat ini kita telah banyak mengikat janji dan memberikan komitmen-komitmen pada globalisasi. Apabila kita lakukan pencatatan, Indonesia telah terikat banyak dengan berbagai schedule of commitment, bukan hanya terkait dengan AFTA, tetapi juga dengan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan Kerja Sama Asia Pasifik (APEC), bahkan dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada tahun 2015 ini, baik untuk sektor jasa maupun sektor rill.
Keadaan ekonomi dunia yang semakin berkembang menuntut kita melakukan pembenahan diri maupun konsolidasi di dalam negeri, baik dari sisi efisiensi maupun peningkatan daya saing. Jika pembenahan tidak dilakukan, perekonomian dalam negeri tentu akan kedodoran menghadapi serbuan korporasi dan produk-produk multinasional.
Seminar Nasional Koperasi
Seminar Nasional Koperasi di Auditorium UNS.
Pembenahan harus dilakukan oleh semua sektor, bukan hanya perusahaan atau korporasi besar, tetapi juga oleh usaha-usaha menengah dan kecil dalam naungan Kementrian Usaha Kecil dan Menengah, apabila mereka masih ingin bertahan hidup.
Dalam upaya melakukan pembenahan terhadap sektor Manajemen Koperasi dan UKM Indonesia untuk menghadapi tantangan ekonomi dunia, maka sangat perlu bagi kita semua untuk ikut serta dalam pembahasan lebih lanjut tentang segala hal yang berhubungan perkoperasian baik yang berhubungan dengan Kementerian Koperasi ataupun Kementerian Usaha Kecil dan Menengah, dalam suatu Seminar Nasional yang mengambil tajuk Transformasi Koperasi Menghadapi Tantangan Ekonomi Dunia.
Seminar Nasional dengan tajuk Transformasi Koperasi Menghadapi Tantangan Ekonomi Dunia ini, rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2015, dengan mengambil tempat di Auditorium UNS. Hadir dalam seminar nasional adalah Kementerian Koperasi dan UMKM RI dengan pembicara pertama Bapak Jody Brotoseno selaku Owner atau Pemilik Usaha Waroeng Steak and Shake, dan pembicara kedua Bapak Djoko Karyono selaku Pimpinan BRI Wilayah Jogjakarta.

Latar Belakang Otonomi Daerah

Latar Belakang Otonomi Daerah di Indonesia
Otonomi daerah di Indonesia lahir di tengah gejolak sosial yang sangat massif pada tahun 1999. Gejolak sosial tersebut didahului oleh krisis ekonomi yang melanda Indonesia di sekitar tahun 1997. Gejolak sosial yang melanda Negara Indonesia di sekitar tahun 1997 kemudian melahirkan gejolak politik yang puncaknya ditandai dengan berakhirnya pemerintahan orde baru yang telah berkuasa selama kurang lebih 32 tahun di Indonesia.
Setelah runtuhnya pemerintahan orde baru pada tahun 1998, mencuat sejumlah permasalahan terkait dengan sistem ketatanegaraan dan tuntutan daerah-daerah yang selama ini telah memberikan kontribusi yang besar dengan kekayaan alam yang dimilikinya. Wacana otonomi daerah kemudian bergulir sebagai konsepsi alternatif untuk menjawab permasalahan sosial dan ketatanegaraan Indonesia yang dianggap telah usang dan perlu diganti. Inilah yang menjadi latar belakang otonomi daerah di Indonesia.

Di balik itu semua ternyata ada banyak faktor yang menjadi latar belakang otonomi daerah di Indonesia. Latar belakang otonomi daerah tersebut dapat dilihat secara internal dan eksternal.

Latar Belakang Otonomi Daerah secara Internal dan Eksternal

Latar belakang otonomi daerah di Indonesia berdasarkan beberapa referensi dapat dilihat dari 2 aspek, yaitu aspek internal yakni kondisi yang terdapat dalam negara Indonesia yang mendorong penerapan otonomi daerah di Indonesia dan aspek eksternal yakni faktor dari luar negara Indonesia yang mendorong dan mempercepat implementasi otonomi daerah di Indonesia.

Latar belakang otonomi daerah secara internal, timbul sebagai tuntutan atas buruknya pelaksanaan mesin pemerintahan yang dilaksanakan secara sentralistik. Terdapat kesenjangan dan ketimpangan yang cukup besar antara pembangunan yang terjadi di daerah dengan pembangunan yang dilaksanakan di kota-kota besar, khususnya Ibukota Jakarta. Kesenjangan ini pada gilirannya meningkatkan arus urbanisasi yang di kemudian hari justru telah melahirkan sejumlah masalah termasuk tingginya angka kriminalitas dan sulitnya penataan kota di daerah Ibukota.

Ketidakpuasan daerah terhadap pemerintahan yang sentralistik juga didorong oleh massifnya eksploitasi sumber daya alam yang terjadi di daerah-daerah yang kaya akan sumber daya alam. Eksploitasi kekayaan alam di daerah kemudian tidak berbanding lurus dengan optimalisasi pelaksanaan pembangunan di daerah  tersebut. Bahkan pernah mencuat adanya dampak negatif dari proses eksploitasi sumber daya alam terhadap masyarakat lokal. Hal inilah yang mendorong lahirnya tuntutan masyarakat yang mengingingkan kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerah sendiri dan menjadi salah satu latar belakang otonomi daerah di Indonesia.
Selain latar belakang otonomi daerah secara internal sebagaimana dimaksud diatas, ternyata juga terdapat faktor eksternal yang menjadi latar belakang otonomi daerah di Indonesia. Faktor eksternal yang menjadi salah satu pemicu lahirnya otonomi daerah di Indonesia adalah adanya keinginan modal asing untuk memassifkan investasinya di Indonesia. Dorongan internasional mungkin tidak langsung mengarah kepada dukungan terhadap pelaksanaan otonomi daerah, tetapi modal internasional sangat berkepentingan untuk melakukan efisiensi dan biaya investasi yang tinggi sebagai akibat dari korupsi dan rantai birokrasi yang panjang.
Agenda reformasi jelas menjanjikan hal itu, yakni terjadinya perubahan dalam sistem pemerintahan yang sarat dengan KKN menjadi pemerintahan yang bersih dan pada gilirannya akan lebih terbuka terhadap investasi asing.
Keuntungan Dalam Otonomi Daerah
1. Daerah akan semakin mandiri
2. meninhkatkan pelayanan masyarakat
3. melakukan pemerataan pembangunan
4. meringankan beban kerja pemerintah pusat
5. daerah dapat lebih berkembang karena mampu berinovasi sendiri
6. masyarakat akan mampu menyalurkan pendapatnya dengan mudah sehingga mengembangkan pemahaman masyarakat tentang demokrasi.
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
Tahun Otonomi daerah Berdiri
Otonomi daerah diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839). Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah. sehingga digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Kendala Perekonomian Indonesia Dalam Pembangunan Pertanian Indonesia
Pembangunan sektor pertanian, jika digarap serius dan diperhatikan akan mampu mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia, bahkan menjadi berdaulat atas pangan dalam memenuhi kebutuhan di dalam negeri sendiri, serta menjadi komoditas ekspor untuk menghasilkan devisa negara.
Semua itu pada akhirnya, akan mampu memberikan rasa aman dan nyaman dalam memacu pembangunan yang menyangkut berbagai aspek kehidupan masyarakat, disamping mengangkat dan meningkatkan kesejahteraan serta pendapatan bagi para petani, nelayan dan peternak yang selama ini dirasakan masih sangat rendah. Selain itu, diperlukan adanya dukungan alokasi dana yang memadai untuk memacu pembangunan pertanian serta kebijakan-kebijakan yang mengarah dan menopang kepada penerapan teknologi inovasi pertanian.
Teknologi yang diarahkan, tentunya menyangkut aspek penyediaan sarana produksi dan mesin-mesin pertanian, teknik budidaya di mulai dari kegiatan pembenihan, panen dan sampai pada teknologi persiapan pascapanen yang merupakan kegiatan terpenting dan menentukan suatu proses komoditas yang dihasilkan, antara lain menyangkut cara panen, penyimpanan, pengolahan, pengemasan dan sampai dengan cara pemasaran.
Semua teknologi inovasi pertanian tersebut akan sulit berkembang, jika tidak dibarengi dengan dukungan kebijakan kuat dan sinergis dalam hal peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan formal maupun non formal seperti berbagai pelatihan yang menyangkut aspek teknis dan non-teknis.
Agar stimulan pemerintah kepada para petani dalam meningkatkan produktivitas melalui teknologi inovasi pertanian tetap berlanjut, maka perlu ditunjang faktor lainnya yaitu berupa kebijakan perkreditan dan proteksi pertanian dengan dirancang sedemikian rupa yang ditujukan kepada petani. Menyangkut penyediaan kredit bagi para petani, maka dapat perlu dibuat skema yang murah dan mudah, sekaligus dapat mempermudah petani dalam memenuhi syarat-syarat  bagi pengajuan kredit, besaran kredit, suku bunga, lama pinjaman dan mekanisme cara pengembalian.
Profesional dan Integritas Kuat Memajukan Pertanian
Diharapkan pada Oktober tahun 2014 nanti, pemerintahan hasil Pemilu Presiden 2014 mempunyai komposisi kabinet yang berintegritas sangat kuat, terutama pada pos Menteri Pertanian. Di mana posisi Menteri yang akan bertugas harus orang yang sangat profesional mampu menguasai persoalan pembangunan di bidang pertanian, terutama persoalan yang kerap terjadi di lapangan, serta yang paling terpenting adalah yang bersangkutan dapat mengintegrasikan berbagai prioritas pembangunan sektor lainnya, yang diarahkan dapat menopang pada terwujudnya pembangunan sektor pertanian sebagai pilar pembangunan bangsa.
Hal ini penting karena Indonesia akan segera menyongsong era keterbukaan pada tahun 2015. Dengan kondisi pasar bebas ASEAN 2015 serta jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2014 sudah mencapai 253,60 Juta jiwa, maka pembangunan di bidang pertanian Indonesia harus dikembangkan, tidak boleh lagi dengan kemampuan teknologi seadanya dalam pengembangannya.
Ada tiga hal yang sangat diharapkan masyarakat terhadap pemimpin yang akan datang, yaitu Pemimpin adalah administrator dalam menata kelola kehidupan bersama yang lebih baik, motivator untuk pembangunan ekonomi yang menyejahterakan masyarakat, dan sebagai inspirator dalam membangun solidaritas bersama masyarakat menjadi lebih kuat.
Dengan demikian totalitas pemimpin tidaklah berpikir sektoral dan parsial dalam membangun bangsa, tetapi menggerakan sebagai kesatuan yang utuh dengan pundaknya adalah miliki bersama, ditopang bersama sehingga menjadi lebih kuat dan mandiri, seperti harapan kita terwujudnya kemandirian pangan di Indonesia.
Bagaimana jika UUD No 5 Tahun 1999 tersebut  tidak ada ?
Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Bila UUD tersebut tidak ada maka akan tidak ada ketentuan-ketentuan yang umum ditemukan dalam undang-undang antimonopoli dan persaingan tidak sehat yang ada di negara-negara maju, antara lain adanya tidak ada ketentuan tentang jenis-jenis perjanjian dan kegiatan yang dilarang undang-undang, penyalahgunaan posisi dominan pelaku usaha, kegiatan-kegiatan apa yang tidak dianggap melanggar undang-undang, serta perkecualian atas monopoli yang dilakukan negara.














Sumber :

https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20130305062424AAwiDO3
https://www.google.co.id/?gws_rd=cr&ei=uGomVZKNG4qdsAGs5ID4Bw#q=peranan+tentang+BUMN
https://www.google.co.id/?gws_rd=cr&ei=uGomVZKNG4qdsAGs5ID4Bw#q=bahasan+tentang+BUMN
http://id.wikipedia.org/wiki/Halaman_Utama
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt52415c164c019/kondisi-kerja-pekerja-outsourcing-di-bumn-memprihatinkan
http://otonomidaerah.com/latar-belakang-otonomi-daerah/
http://www.artikelsiana.com/2015/02/pengertian-bums-fungsi-ciri-ciri-bentuk-bentuk-bums.html#_
http://ekonomi.kompasiana.com
http://www.umm.ac.id/id/detail-472-menghapus-out-sourcing-opini-umm.html
http://afrita1804.blogspot.com/2011/10/persaingan-antara-kopera-bumn-dan.html
http://www.organisasi.org/1970/01/arti-pengertian-definisi-fungsi-dan-peranan-koperasi-koprasi-indonesia-dan-dunia-ilmu-ekonomi-koperasi-ekop.html
http://brainly.co.id/tugas/828403
http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah

http://setkab.go.id/tantangan-masalah-pertanian-pada-pemerintahan-mendatang/

14 komentar:

  1. Kabar Baik, Setiap Satu. Nama saya Aris Setymin Dari Indonesia tapi aku tinggal di Prahova Rumania, aku cepat-cepat ingin menggunakan media ini untuk berbagi kesaksian tentang bagaimana Tuhan mengarahkan saya untuk pemberi pinjaman kredit Legit dan nyata yang telah mengubah hidup saya dari rumput untuk rahmat, saya pernah menjadi miskin wanita tapi dia telah berubah saya untuk orang kaya sekarang, karena saya sekarang dapat membanggakan dari hidup sehat dan kaya tanpa stres atau kesulitan keuangan.

    Setelah berbulan-bulan mencoba untuk mendapatkan pinjaman di internet, saya ditipu oleh perusahaan pinjaman lain untuk membayar jumlah total Rp98,700,500, saya menjadi begitu putus asa dalam mendapatkan pinjaman dari pemberi pinjaman online yang sah yang tidak akan meningkatkan rasa sakit saya, jadi aku memutuskan untuk menghubungi seorang wanita yang baru saja pinjaman diterima secara online, kita membahas tentang masalah ini dan kesimpulan kami dia bercerita tentang seorang wanita bernama CYNTHIA JOHNSON yang merupakan CEO dari Cynthia Johnson Pinjaman Perusahaan.

    Aku diterapkan untuk jumlah pinjaman ($520,000.00USD) dengan tingkat bunga rendah dari 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa stres dan semua persiapan dilakukan pada transfer kredit, karena fakta bahwa tidak memerlukan agunan untuk transfer pinjaman, saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat lisensi kesepakatan dari mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam dan 20 menit pinjaman disetorkan ke rekening bank saya.

    Jadi saya ingin saran siapa saja yang membutuhkan pinjaman untuk cepat menghubungi dia melalui: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dia tidak tahu bahwa saya melakukan ini dan saya berdoa agar Tuhan memberkati dia dan keluarganya untuk hal-hal baik yang telah dilakukan di hidupku. Anda juga dapat menghubungi saya di arissetymin@gmail.com untuk info lebih lanjut. dan di sini adalah email dari teman saya: ladymia383@gmail.com yang memperkenalkan saya kepada Ibu Cynthia Anda juga dapat menghubungi dia.

    BalasHapus
  2. Halo,
    Hari yang baik untuk orang-orang baik dari Indonesia,
    nama saya mrs Irene Angga, saya ingin berbagi kesaksian kemenangan saya tentang cara ibu yang baik Mrs. Esabel membantu saya dan mengubah kehidupan seluruh keluarga saya dengan pinjaman besar.

    Saya adalah korban dari janji-janji pemberi pinjaman palsu dan aku kecewa. Saya telah kehilangan Rp20,000,000 ketika saya diterapkan untuk Rp450,000,000. i hampir mati, saya tidak punya tempat untuk pergi. Bisnis saya akan hancur, dan dalam proses saya kehilangan salah satu daugther saya.
     
    Aku tidak tahan ini terjadi lagi, saya bertemu dengan seorang teman yang memperkenalkan saya pada ibu yang baik, Mrs. Isabel, yang akhirnya membantu saya mengamankan pinjaman di perusahaan pinjaman dan saya mendapat jumlah yang tepat saya melamar dan saya sangat senang.
     
    ibu yang baik, saya ingin menggunakan media ini untuk mengucapkan terima kasih, dan semoga Tuhan terus memberkati Anda. Saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk memberikan saran tetangga Indonesia, yang membutuhkan pinjaman asli dan ingin mengamankan pinjaman cepat pada tingkat bunga 2%, hanya mendaftar melalui Ibu Isabel. Terapkan sekarang. E-mail: Isabelloancompany@gmail.com
    Anda juga dapat menghubungi saya via E-mail: mrsireneangga@gmail.com untuk lebih jelasnya.

    BalasHapus
  3. AKHIR TAHUN PINJAMAN DI RATE SANGAT RENDAH.
    Halo, aku Mrs. Sandra Ovia, pemberi pinjaman uang pribadi, yang Anda dalam utang? Anda membutuhkan dorongan keuangan? pinjaman untuk mendirikan sebuah bisnis baru, untuk bertemu dengan tagihan Anda, memperluas bisnis Anda di tahun ini dan juga untuk renovasi rumah Anda. Aku memberikan pinjaman untuk lokal, internasional dan juga perusahaan pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%. Anda dapat menghubungi kami melalui Email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)
    Anda dipersilakan untuk perusahaan pinjaman kami dan kami akan memberikan yang terbaik dari layanan kami.

    BalasHapus
  4. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah penipuan oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 Juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah dia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan kehilangan Sety saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    BalasHapus
  5. Halo Setiap Satu, nama saya wanita Jane alice dari Indonesia, dan saya bekerja dengan bersatu bangsa kompensasi, dan kami telah mendengar dan juga membuat pinjaman dari perusahaan pinjaman, saya cepat ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan seluruh Indonesia yang mencari pinjaman di internet sangat berhati-hati untuk tidak jatuh di tangan scammers dan fraudstars, ada banyak lender kredit palsu di sini di internet dan beberapa dari mereka adalah asli dan nyata, aku ingin meluncur kesaksian tentang bagaimana Tuhan menuntun saya untuk pemberi pinjaman dan Pinjaman nyata genue telah mengubah hidup saya dari rumput rahmat, setelah saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman kredit di sini di internt, saya kehilangan banyak uang untuk membayar biaya pendaftaran, isurance, pajak, dan setelah pembayaran saya masih tidak mendapatkan saya pinjaman. Setelah berbulan-bulan mencoba untuk mendapatkan pinjaman di internet dan jumlah scammed kali uang tanpa mendapatkan pinjaman dari perusahaan mereka sehingga saya menjadi begitu putus asa dalam mendapatkan pinjaman dari online genue kredit pemberi pinjaman yang tidak akan meningkatkan rasa sakit saya, jadi saya memutuskan untuk menghubungi seorang teman saya yang baru-baru mendapat pinjaman online, kita membahas kesimpulan kita tentang masalah dan dia bercerita tentang seorang wanita yang disebut Mr Dangote yang merupakan CEO dari Dangote Pinjaman Perusahaan. Jadi saya diterapkan untuk jumlah pinjaman (Rp400,000,000) dengan tingkat bunga rendah 2%, tidak merawat usia saya, karena saya mengatakan kepadanya apa yang saya ingin menggunakan uang itu untuk membangun bisnis dan pinjaman saya disetujui dengan mudah tanpa stres dan semua persiapan dilakukan pada transfer kredit dan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah pendaftaran pinjaman, sudah disimpan ke bank dan mimpi saya datang melalui. Jadi saya ingin saran yang membutuhkan genue panggilan pinjaman cepat sekarang email di Dangotegrouploandepartment@gmail.com. dia tidak tahu bahwa aku melakukan ini. Saya berdoa agar Tuhan memberkati dia untuk hal-hal baik yang telah dilakukan dalam hidup saya. Anda juga dapat menghubungi saya di ladyjanealice@gmail.com hari yang indah lebih info..

    BalasHapus
  6. Aku Widya Okta, saya ingin bersaksi pekerjaan yang baik dari Allah dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari untuk pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka orang yang mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan di sini di internet, tetapi mereka masih asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari suatu 6-kredit pemberi pinjaman penipuan, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Aku hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari utang saya sendiri, sebelum aku rilis dari penjara dan teman yang saya saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya ke perusahaan pinjaman dapat diandalkan yang SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya Rp900,000,000 dari SANDRAOVIALOANFIRM sangat mudah dalam 24 jam yang saya diterapkan, Jadi saya memutuskan untuk berbagi pekerjaan yang baik dari Allah melalui SANDRAOVIALOANFIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya meminta nasihat Anda jika Anda membutuhkan pinjaman Anda lebih baik kontak SANDRAOVIALOANFIRM. menghubungi mereka melalui email:. (Sandraovialoanfirm@gmail.com)
    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (widyaokta750@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman.

    BalasHapus
  7. Saya adalah Widya Okta dari SURABAYA, saya ingin memberi kesaksian tentang karya bagus Tuhan dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan sebagian lain dari kata tersebut, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara.
    Apakah mereka mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman yang curang di sini di internet, tapi mereka tetap asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban penipuan pemberi pinjaman 6-kredit, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka.

    Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya yang saya jelaskan situasi saya, kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang andal yaitu SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya sebesar Rp900.000.000 dari SANDRAOVIALOANFIRM dengan tarif rendah 2% dalam 24 jam yang saya gunakan tanpa tekanan atau tekanan. Jika Anda membutuhkan pinjaman Anda dapat menghubungi dia melalui email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)

    Jika Anda memerlukan bantuan dalam melakukan proses pinjaman, Anda juga bisa menghubungi saya melalui email: (widyaokta750@gmail.com) dan beberapa orang lain yang juga mendapatkan pinjaman mereka Mrs. Jelli Mira, email: (jellimira750@gmail.com). Yang saya lakukan adalah memastikan saya tidak pernah terpenuhi dalam pembayaran cicilan bulanan sesuai kesepakatan dengan perusahaan pinjaman.

    Jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus Tuhan melalui SANDRAOVIALOANFIRM, karena dia mengubah hidup saya dan keluarga saya. Itulah alasan Tuhan Yang Mahakuasa akan selalu memberkatinya.

    BalasHapus
  8. Assalamualaikum wrb salam persaudaraan,perkenalkan saya Sri Wulandari asal jambi,maaf sebelumnya saya hanya mau berbagi pengalaman kepada saudara(i) yang sedang dalam masalah apapun,sebelumnya saya mau bercerita sedikit tentang masalah saya,dulu saya hanya penjual campuran yang bermodalkan hutang di Bank BRI,saya seorang janda dua anak penghasilan hanya bisa dipakai untuk makan anak saya putus sekolah dikarenakan tidk ada biaya,saya sempat stres dan putus asa menjalani hidup tapi tiap kali saya lihat anak saya,saya selalu semangat.saya tidak lupa berdoa dan minta petunjuk kepada yang maha kuasa,tampa sengaja saya buka internet dan tidak sengaja saya mendapat nomor tlpon Aki Sulaiman,awalnya saya Cuma iseng2 menghubungi Aki saya dikasi solusi tapi awalnya saya sangat ragu tapi saya coba jalani apa yang beliau katakan dengan bermodalkan bismillah saya ikut saran Aki Sulaiman saya di ritualkan dana gaib selama 3 malam ritual,setelah rituialnya selesai,subahanallah dana sebesar 2M ada di dalam rekening saya.alhamdulillah sekarang saya bersyukur hutang di Bank lunas dan saya punya toko elektronik yang bisa dibilang besar dan anak saya juga lanjut sekolah,sumpah demi Allah ini nyata tampa karangan apapun,bagi teman2 yang mau berhubungan dengan Aki Sulaiman silahkan hub 085216479327 insya Allah beliau akan berikan solusi apapun masalah anda mudah2han pengalaman saya bisa menginspirasi kalian semua,Assalamualaikum wrb.JIKA BERMINAT SILAHKAN HUB AKI SULAIMAN 085-216-479-327,TAMPA TUMBAL,TIDAK ADA RESIKO APAPUN(AMAN) .

    BalasHapus
  9. Saya ingin mengembalikan semua kemuliaan kepada Yang Maha Kuasa atas apa yang Dia gunakan untuk Ibu Rossa lakukan dalam hidup saya, nama saya Mira Binti Muhammad dari kota bandung di indonesia, saya adalah seorang janda dengan 2 anak, suami saya meninggal di dalam mobil. kecelakaan dan sejak saat itu kehidupan menjadi sangat kejam bagi saya dan keluarga saya dan saya telah mencoba beberapa untuk mendapatkan pinjaman dari bank-bank di indonesia dan saya ditolak dan ditolak karena saya tidak memiliki agunan dan tidak bisa mendapatkan pinjaman dari bank dan saya sangat sedih
    Pada hari yang penuh dedakan ini saat saya melewati internet, saya melihat kesaksian Annisa tentang bagaimana dia mendapatkan pinjaman dari Ibu Rossa dan saya menghubungi dia untuk menanyakan pinjaman ibu Rossa dan betapa benarnya pinjaman dari ibu Rossa dan dia mengatakan kepada saya bahwa Benar dan saya menghubungi Ibu Rossa dan mengajukan aplikasi pinjaman saya dan pinjaman saya diproses dan disetujui dan dalam waktu 24 jam saya mendapatkan uang pinjaman saya di rekening bank saya dan ketika saya memeriksa rekening saya, uang pinjaman saya masih utuh dan saya sangat bahagia dan Saya telah berjanji bahwa saya akan membantu untuk memberi kesaksian kepada orang lain tentang perusahaan pinjaman ibu rossa, jadi saya ingin menggunakan media ini untuk memberi saran kepada siapa saja yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. Rossa melalui email: rossastanleyloancompany@gmail.com dan Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya: mirabintimuhammed@gmail.com untuk informasi dan juga teman-teman saya A nnisa Barkarya via email: annisaberkarya@gmail.com

    BalasHapus
  10. Halo,
    Nama saya Mrs. Joan Lukas, saya adalah pemberi pinjaman pinjaman pribadi dan CEO perusahaan pinjaman Joan Lukas dan pinjaman perumahan pengayaan Calovet dimana saya menawarkan semua jenis pinjaman kepada individu dan bisnis dengan tingkat bunga 2% yang terjangkau. Apakah Anda memerlukan jaminan tanpa jaminan? Pinjaman? berinvestasi di bisnis Anda, melunasi hutang, atau membangun rumah jika Anda ditolak oleh lembaga keuangan atau bank? maka jangan khawatir lagi, karena Anda berada di perusahaan pinjaman yang tepat yang akan mengubah status keuangan Anda menjadi lebih baik.
    hubungi kami hari ini untuk jumlah pinjaman melalui email: joanlukasloancompany@gmail.com

    BalasHapus
  11. kabar baik!!!!

    Hello All, nama saya Jane alice seorang wanita dari Indonesia, dan saya bekerja dengan kompensasi Asia yang bersatu, dengan cepat saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia yang mencari pinjaman Internet agar berhati-hati agar tidak jatuh ke tangan penipu. dan fraudstars banyak kreditor kredit palsu ada di sini di internet dan ada juga yang nyata dan nyata,

    Saya ingin membagikan testimonial tentang bagaimana Tuhan menuntun saya kepada pemberi pinjaman sebenarnya dan dana pinjaman Real telah mengubah hidup saya dari rumput menjadi Grace, setelah saya tertipu oleh beberapa kreditor kredit di internet, saya kehilangan banyak uang untuk membayar pendaftaran. biaya. . , Biaya garansi, dan setelah pembayaran saya masih mendapatkan pinjaman saya.

    Setelah berbulan-bulan berusaha mendapatkan pinjaman di internet dan jumlah uang yang dikeluarkan tanpa meminjam dari perusahaan mereka, saya menjadi sangat putus asa untuk mendapatkan pinjaman dari kreditor kredit genue online yang tidak akan meningkatkan rasa sakit saya jadi saya memutuskan untuk menghubungi teman saya. yang mendapatkan pinjaman onlinenya sendiri, kami mendiskusikan kesimpulan kami mengenai masalah ini dan dia bercerita tentang seorang pria bernama Mr. Dangote yang adalah CEO Dangote Loan Company.

    Jadi saya mengajukan pinjaman sebesar Rp400.000.000 dengan tingkat bunga rendah 2%, tidak peduli berapa umur saya, karena saya mengatakan kepadanya apa yang saya inginkan adalah membangun bisnis saya dan pinjaman saya mudah disetujui. Tidak ada tekanan dan semua persiapan yang dilakukan dengan transfer kredit dan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah mendapatkan sertifikat yang diminta dikembalikan, maka uang pinjaman saya disimpan ke rekening bank saya dan mimpiku menjadi kenyataan. Jadi saya ingin menyarankan agar setiap orang segera melamar kepada Mr. Dangote Loan Company Via email (dangotegrouploandepartment@gmail.com) dan Anda juga bisa bertanya kepada Rhoda (ladyrhodaeny@gmail.com) dan Mr. jude (judeelnino@gmail.com) dan Juga Pak Nikky (nicksonchristian342@gmail.com) untuk pertanyaan lebih lanjut

    Anda juga bisa menghubungi saya melalui email di ladyjanealice@gmail.com
    Dan Anda bisa mengikuti Mr dangote on instagram untuk lebih jelasnya di dangoteloancompany

    BalasHapus
  12. Saya adalah Ibu Nur Amalina, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka adalah banyak scammers dan pemberi pinjaman pinjaman palsu di internet. Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana Tuhan menolong saya dengan mengarahkan saya kepada pemberi pinjaman asli, setelah itu saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang kemudian menyebut saya sebagai pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Mrs. Charity meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 750 juta rupiah Indonesia (Rp750.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan dan hanya dengan suku bunga 2% saja.

    Saya sangat terkejut saat memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya ajarkan dikirim langsung ke akun saya tanpa penundaan. Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, silakan hubungi dia melalui email: (charitywhitefinancialfirm@gmail.com) dan dengan rahmat Tuhan dia tidak akan mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda memenuhi persyaratannya.

    Anda juga bisa menghubungi saya di email saya: (nuramalinasofiyani05@gmail.com) Akan melakukan yang terbaik untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan. Itulah alasan Tuhan Yang Mahakuasa akan selalu memberkatinya.

    BalasHapus
  13. Kabar baik!! pencari pinjaman !!!

    Nama saya Alfred Daniel Nehemia dari bali Indonesia, roti CEO Daniel Bakery, Pertama-tama saya akan mengatakan bahwa Tuhan harus memberkati Lady jane karena mengenalkan saya kepada perusahaan pinjaman yang jujur ​​dan halal sehingga saya benar-benar percaya bahwa Anda memberi tahu rekan kerja bahwa saya mempunyai Ide bagus untuk memulai bisnis sendiri karena mendapat pekerjaan tidak mudah jadi saya pergi ke bank untuk mendapatkan pinjaman (Rp800 juta) tapi mereka semua meminta uang muka sebesar jumlah pinjaman saya tapi satu-satunya properti yang saya miliki adalah motor. Sepeda, yang membuat saya merasa kecewa

    Jadi saya mencari perusahaan pinjaman online tapi kebanyakan menipu dan menipu, saya hampir kehilangan harapan dan kepercayaan diri sampai saya membaca artikel tentang lady jane tapi saya tidak sempat menutup tapi membaca artikelnya jadi saya mencoba pencarian online lain yang disebut craigslist. org dimana saya melihat iklan perusahaan Dangote Loan jadi saya memutuskan untuk melamar dan menghubungi lady jane juga

    Dangote Loan Company memberikan pinjaman dengan tingkat suku bunga 2% dan tidak kurang dari Rp20 juta

    Saya mengikuti prosedur di sana, memberikan semua yang diminta, saya juga sangat takut, tapi untuk kemuliaan tuhan, doaku dijawab dan uang pinjaman saya ditransfer ke saya tanpa masalah.

    jadi jangan buang waktu anda kontak Dangote perusahaan pinjaman Via dangotegrouploandepartment@gmail.com

    Anda juga bisa mencari di google untuk informasi lebih lanjut, ini nyata dan sangat nyata atau hubungi saya juga melalui email di alfreddaniel324@gmail.com dan juga di BBM: 7AEA8FA5

    BalasHapus
  14. Saya Widya Okta, saya ingin memberi kesaksian tentang karya bagus Tuhan dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan sebagian lain dari kata tersebut, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman yang curang di sini di internet, tapi mereka tetap asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban penipuan pemberi pinjaman 6-kredit, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka.

    Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya yang saya jelaskan situasi saya, kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang andal yaitu SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya sebesar Rp900.000.000 dari SANDRAOVIALOANFIRM dengan tarif rendah 2% dalam 24 jam yang saya gunakan tanpa tekanan atau tekanan. Jika Anda membutuhkan pinjaman Anda dapat menghubungi dia melalui email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)

    Jika Anda memerlukan bantuan dalam melakukan proses pinjaman, Anda juga bisa menghubungi saya melalui email: (widyaokta750@gmail.com) dan beberapa orang lain yang juga mendapatkan pinjaman mereka Mrs. Jelli Mira, email: (jellimira750@gmail.com). Yang saya lakukan adalah memastikan saya tidak pernah terpenuhi dalam pembayaran cicilan bulanan sesuai kesepakatan dengan perusahaan pinjaman.

    Jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus Tuhan melalui SANDRAOVIALOANFIRM, karena dia mengubah hidup saya dan keluarga saya. Itulah alasan Tuhan Yang Mahakuasa akan selalu memberkatinya.

    BalasHapus