TUGAS SOFTSKILL
PEREKONOMIAN INDONESIA
BUMN ( BADAN USAHA MILIK NEGARA )
Definisi BUMN menurut Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba
yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Sejak tahun
2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang
dipimpin oleh seorang Menteri BUMN. BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan
perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.
Ciri ciri BUMN
·
Penguasaan badan usaha dimiliki oleh
pemerintah.
·
Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki
maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
·
Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan
usaha berada di tangan pemerintah.
·
Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang
berkaitan dengan kegiatan usaha.
·
Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan
tanggung jawab pemerintah.
·
Untuk mengisi kas negara, karena merupakan
salah satu sumber penghasilan negara.
·
Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha
yang menguasai hajat hidup orang banyak.
·
Melayani kepentingan umum atau pelayanan
kepada masyarakat.
·
Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai
tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
·
Merupakan salah satu stabilisator perekonomian
negara.
·
Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas,
dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
·
Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari
kekayaan negara yang dipisahkan.
Peranan pemerintah sebagai pemegang
saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%,
sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
·
Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
·
Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
·
Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan
untuk kesejahteraan rakyat.
·
Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan
bukan bank.
Manfaat BUMN
·
Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam
memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau
jasa.
·
Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi
penduduk angkatan kerja.
·
Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa
yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta
yang bermodal kuat.
·
Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi
komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
·
Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang
selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
·
Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Perusahaan perseroan
Perusahaan perseroan (persero) adalah
BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang
seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah (atas nama
negara) yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Ciri-ciri persero adalah sebagai berikut:
·
Pendirian persero diusulkan oleh menteri
kepada presiden
·
Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri
dengan memperhatikan perundang-undangan
·
Statusnya berupa perseroan terbatas yang
diatur berdasarkan undang-undang
·
Modalnya berbentuk saham
·
Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik
negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
·
Organ persero adalah RUPS, direksi dan
komisaris
·
Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai
pemegang saham milik pemerintah
·
Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah,
maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang
saham perseroan terbatas
·
RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi
perusahaan
·
Dipimpin oleh direksi
·
Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk
disahkan
·
Tidak mendapat fasilitas negara
·
Tujuan utama memperoleh keuntungan
·
Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum
perdata
·
Pegawainya berstatus pegawai swasta
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah
ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga
berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang
yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun di luar
pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris
adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan
melaporkannya pada RUPS.
Pada beberapa persero, pemerintah
telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat persero
tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya
adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. Persero terbuka sesuai
kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian
atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas.
Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan
teknologinya cepat berubah.
Persero yang tidak bisa
diubah ialah:
·
Persero yang menurut perundang-undangan harus
berbentuk BUMN
·
Persero yang bergerak di bidang hankam negara
·
Persero yang diberi tugas khusus untuk
kepentingan masyarakat
·
Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya
Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Ada dua persero yang berubah menjadi badan layanan umum, yakni
Askes dan Jamsostek yang kini berubah menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan.
Perusahaan umum
Perusahaan umum (perum) adalah BUMN
yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang
bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang
bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan.
Ciri-ciri perum
·
Melayani kepentingan masyarakat umum.
·
Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
·
Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di
perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja
dengan semua pihak.
·
Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah
dari kekayaan negara.
·
Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
·
Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
·
Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi
perusahaan yang go public
·
Dapat menghimpun dana dari pihak
Perusahaan jawatan
Perusahaan jawatan (perjan) sebagai
salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Saat ini hanya
TVRI yang merupakan satu-satunya perjan yang dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal
perjan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri perjan antara lain sebagai berikut:
·
Memberikan pelayanan kepada masyarakat
·
Merupakan bagian dari suatu departemen
pemerintah
·
Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung
jawab langsung kepada menteri atau direktur jenderal departemen yang
bersangkutan
·
Status karyawannya adalan pegawai negera.
Pada saat ini, tidak ada lagi BUMN
yang berstatus perjan karena statusnya telah dialihkan menjadi bentuk-bentuk
badan hukum/usaha lainnya :
·
Perjan yang beralih status menjadi persero
·
Perjan Kereta Api
·
Perjan yang beralih status menjadi perum
·
Perjan Pegadaian (sekarang telah beralih
status lagi menjadi persero)
·
Perjan yang beralih status menjadi badan
layanan umum
·
Perjan Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan
Kita
·
Perjan Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo
·
Perjan Rumah Sakit Dr. Kariadi
·
Perjan Rumah Sakit Dr. M. Djamil
·
Perjan Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin
·
Perjan Rumah Sakit Dr. Sardjito
·
Perjan Rumah Sakit Dr. Wahidin Sudirohusodo
·
Perjan Rumah Sakit Fatmawati
·
Perjan Rumah Sakit Hasan Sadikin
·
Perjan Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah
Harapan Kita
·
Perjan Rumah Sakit Kanker Dharmais
·
Perjan Rumah Sakit Persahabatan
·
Perjan Rumah Sakit Sanglah
·
Perjan yang beralih status menjadi lembaga
penyiaran publik
·
Perjan Radio Republik Indonesia
·
Perjan Televisi Republik Indonesia
Isu terkait BUMN di Indonesia
BUMN utama berkembang dengan monopoli
atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat
(UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis
sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim
dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai. Pasca krisis
moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai
praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN.
Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN
lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya. Dengan mengelola berbagai produksi
BUMN, pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan
jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat. Karena, apabila terjadi monopoli
pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak, maka dapat
dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari
tingkat harga yang cenderung meningkat.
Perdebatan tentang
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perannya terhadap perekonomian nasional
hingga kini belum juga usai. Bagaimana format BUMN yang ideal masih kerap
diperdebatkan, demikian pula sampai sejauh mana kontribusinya terhadap kemajuan
bangsa.
Terkait hal itu, belum lama ini,
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali menekankan peran BUMN dalam
perekonomian. Hal ini terkait dengan strategi SBY yang terangkum dalam
Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Di
satu sisi, banyak pihak menginginkan direduksinya peran BUMN secara bertahap
melalui berbagai cara, termasuk melalui privatisasi. BUMN dianggap sebagai
pemborosan dan sarang korupsi. Pengurangan peran BUMN akan membuat semakin
efisiennya perekonomian dan administrasi negara. Kontribusi BUMN yang berkurang
dengan direduksinya peran mereka, akan digantikan kontribusi dari dunia swasta
terutama melalui sektor pajak.
Di sisi lain, tidak kurang pihak yang
justru berpendapat bahwa peran BUMN harus diperkuat. Alasan yang dikemukan
antara lain: pentingnya penguasaan negara atas sektor strategis, penyerapan
lapangan kerja dan pemerataan pendapatan bagi masyarakat. Dalam konteks argumen
ini juga disebutkan, adalah wajar besarnya kontribusi BUMN terhadap ekonomi, di
saat masih terdapat berbagai masalah dan lemahnya sektor swasta.
Perdebatan yang terjadi di negeri ini
bukanlah sesuatu yang khas. Di banyak negara lain, perbincangan tentang peran
dan kontribusi BUMN juga selalu menjadi topik yang tidak kalah pentingnya.
Argumen mereka
yang menolak keberadaan BUMN secara garis besar adalah sebagai berikut:
·
Pertama, ide utama penolakan BUMN dilandasi
satu argumen yang sesungguhnya sederhana meski sangat kuat, bahwa seseorang
atau sekelompok orang tidak akan mengurus apa yang bukan menjadi miliknya.
Dalam garis argumen ini, yang berasal dari the principal-agent problem dalam
ilmu ekonomi, ada perbedaan insentif antara manajer dan pemilik yang berujung
pada perbedaan kinerja antara BUMN dan perusahaan swasta. Pada perusahaan
swasta, setiap aktivitas peningkatan nilai aset dan minimalisasi biaya akan
mendapat ganjaran secara langsung. Sementara, pada BUMN kurang terdapat
mekanisme reward yang sepadan dengan upaya yang dilakukan para
manajer publik.
·
Kedua, pemilik perusahaan swasta akan
mendapat keuntungan secara langsung atas meningkatnya nilai aset perusahaan dan
sebaliknya mendapat kerugian bila perusahaan yang dimiliki merugi atau tidak
dikelola secara tepat. Sementara itu, pengelola BUMN tidak memiliki klaim apa
pun terhadap aset perusahaan yang dikelolanya. Dengan demikian, tidak terdapat
satu insentif untuk melakukan aktivitas yang bisa meningkatkan nilai aset dan
meminimalisasi biaya perusahaan. Tidak heran, persoalan free-rider kerap
terjadi pada BUMN. Masyarakat sebagai pemilik BUMN kurang memiliki insentif
untuk mengawasi secara sungguh-sungguh kinerja mereka, karena sudah diwakilkan
pada negara.
·
Ketiga, argumen lain untuk menentang
keberadaan BUMN dikenal sebagai argumen soft-budget constrain.
Sebagai entitas milik pemerintah, BUMN kerap mampu mendapat injeksi dana dari
APBN bila didera persoalan keuangan atau kebangkrutan. Dengan kondisi, argumen
ini menyatakan, pengelola BUMN akan bersikap seakan anggaran yang mereka milik
bersifat soft, karena sewaktu-waktu bisa meminta bail-out dan
pertolongan dari pemerintah.
Dari tiga argumen di atas sekilas,
para penolak peran BUMN dalam perekonomian memiliki case yang
kuat. Persoalannya, ketiga argumen tersebut juga diterapkan pada perusahaan
swasta. Beberapa perusahaan multinasional besar sampai saat ini masih dikelola
oleh pemilik modal mayoritas (seperti BMW, Peugeot), walau kebanyakan dikelola
para kontrak manajer.
Bila pengelolaan diserahkan pada kontrak
manajer, maka hal ini menimbulkan persoalan yang moral hazard dan free
rider yang sama, seperti halnya BUMN. Akan tetapi suboptimal dan
inefisiensi tidaklah terjadi. Demikian pula, terutama untuk kasus Indonesia,
argumen soft-budget constraint bisa diterapkan pada perusahaan
swasta besar, bukan hanya BUMN. Contoh kasus, misalnya, kucuran dana yang
diberikan APBN terhadap PT Lapindo Brantas yang dimiliki salah satunya oleh
Group Bakrie, serta bail-out pada Bank Century (Bank Permata). Perusahaan
swasta yang sangat besar atau strategis mengetahui bahwa mereka pun dapat
mengambil keuntungan dari anggaran negara. Bahkan, sesungguhnya dalam 20 tahun
terakhir di Indonesia bail-out dan kucuran APBN terbesar dilakukan kepada
perusahaan swasta bukan BUMN. Lebih lanjut, kenyataan empiris di dunia dan
Indonesia tidak jarang menunjukkan terdapat banyak cerita kesuksesan BUMN.
Singapore Airlines, misalnya, salah satu perusahaan penerbangan yang terkemuka
di dunia, dikenal sangat efisien dan friendly. Tidak seperti
perusahaan penerbangan lain, Singapore Airlines tidak pernah mengalami kerugian
selama lebih dari 35 tahun beroperasi. Mayoritas saham perusahaan ini, 57
persen dimiliki Temasek, sebuah BUMN holding yang dimiliki Kementerian Keuangan
Singapura. Temasek juga memiliki mayoritas kepemilikan pada banyak perusahaan
lain di Singapura yang beroperasi sangat efisien dan menguntungkan, yang
diidiomkan sebagai GLC (government-linked companies).
Perusahaan-perusahaan GLC ini beroperasi bukan hanya semata pada sektor-sektor
“strategis” seperti telekomunikasi, energi atau transportasi. Mereka juga
beroperasi pada sektor-sektor yang biasa dikerjakan swasta seperti sektor
perbankan, pelayaran, konstruksi dan lain sebagainya.
Selain Singapura, Korea juga merupakan
contoh kasus di mana BUMN bisa beroperasi secara efisien dan menguntungkan.
Salah satu contoh GLC Korea yang mungkin familiar bagi publik Indonesia adalah
BUMN POSCO (Pohang Iron and Steel Company). BUMN yang meski sudah diprivatisasi
sebagian adalah salah satu dari perusahaan besi dan baja terbesar dan paling
efisien yang ada di dunia. Begitu juga banyak BUMN, atau bekas BUMN, lain yang
merupakan contoh sukses dari peran negara pada perekonomian, seperti misalnya:
(Renault, Perancis), Alcatel (Perancis), Petrobras (Brazil), EMBRAER (Brazil)
dan banyak lainnya. Ringkasnya, peran BUMN dan kontribusinya yang signifikan
terhadap perekonomian tidak selamanya buruk. Untuk itu memperdebatkan kembali
dan berulang-ulang tentang keberadaan BUMN adalah tindakan yang sia-sia. Sebaliknya,
BUMN yang sehat, kokoh dan berkontribusi positif terhadap perekonomian bisa
dikatakan merupakan salah satu syarat bagi Indonesia untuk tumbuh sehat dan
dinamis ke depan. Sebab disukai atau tidak, BUMN saat ini bisa disebut sebagai
tulang punggung perekonomian. BUMN berkontribusi baik secara langsung melalui
dividen atau pajak, atau secara tidak langsung dalam memproduksi barang publik.
Yang perlu dilakukan saat ini adalah memikirkan bagaimana menata BUMN sehingga
bisa beroperasi secara efisien sehingga berkontribusi lebih optimal pada
ekonomi nasional.
Peranan BUMN
1. mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.
2. Membuka lapangan kerja.
-. Melakukan kegiatan produksi dan distribusi sumber-sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak.
3. Memberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
4. Sumber penghasilan untuk mengisi kas negara.
1. mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.
2. Membuka lapangan kerja.
-. Melakukan kegiatan produksi dan distribusi sumber-sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak.
3. Memberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
4. Sumber penghasilan untuk mengisi kas negara.
Permasalahan dalam
BUMN
Kondisi Kerja Pekerja
Outsourcing di BUMN Memprihatinkan
Minim peralatan keselamatan
kerja.
Serikat pekerja yang tergabung dalam
gerakan bersama buruh/pekerja di BUMN (Geber BUMN) menilai kondisi kerja para
pekerja outsourcing sangat memprihatinkan. Menurut anggota
Geber BUMN dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Musriyanto,
minimnya fasilitas keselamatan kerja membuat pekerja outsourcing dirugikan.
Banyakpekerja outsourcing yang kesehatannya terganggu dan
bahkan sampai meninggal dunia.
Ia mencontohkan nasib seorang
pekerja outsourcingbernama Bambang Setiyodono yang bekerja di PT
Petrokimia Gresik, tewas karena mendapat gangguan kesehatan ketika
bekerja.Musri menjelaskan, Bambang bekerja sebagai pekerja outsourcing di
PT Mekar Jaya Sakti (MJS). Perusahaan itu adalah salah satu perusahaan penyedia
tenaga kerja yang menyalurkan pekerja outsourcinguntuk bekerja di
PT Petrokimia Gresik. Pada awal Juli 2013, terjadi ledakan akibat kebocoran gas
di sebuah pabrik yang lokasinya berdekatan dengan tempat kerja Bambang di PT
Petrokimia Gresik. Akibat kecelakaan di pabrik tersebut, Bambang terkena
imbasnya, dia mengalami sesak napas dan dilarikan ke rumah sakit.
Setelah menjalani masa pemulihan,
Musri melanjutkan, Bambang kembali bekerja. Namun, pada awal Agustus 2013,
setibanya di lokasi kerja, kesehatan Bambang terganggu dan kondisi kesehatannya
kritis. “Almarhum (Bambang) meninggal dunia sebelum mendapat pertolongan dari
RS,” katanya dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Selasa (24/9). Musri
menambahkan, selama bekerja Bambang tidak mendapatkan peralatan keselamatan
kerja yang memadai. Hal itu juga dialami oleh pekerja
outsourcing lainnya yang bekerja di PT Petrokimia Gresik. Pada kesempatan yang sama, anggota Geber BUMN
dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Yudi Winarno, mengatakan
nasib serupa juga dialami pekerjaoutsourcing di PT PLN. Yudi
mengisahkan pada Minggu (22/9), Heri Irwansyah, seorang pekerja outsourcing di
PT PLN ditugaskan untuk menangani gangguan listrik di daerah Jatimulya, Bekasi. Ketika menjalankan tugasnya,
salah satu tangan Heri menyentuh kabel listrik bertegangan rendah yang
terkelupas. Sialnya, ketika itu heri tidak menggunakan sarung tangan kulit yang
mestinya disediakan oleh perusahaan. Akibat kecelakaan itu, kondisi kesehatan
Heri kritis dan meninggal dunia di hari yang sama.
Menurut Yudi, serikat pekerja sudah
berkali-kali mengingatkan perusahaan agar standar peralatan keselamatan kerja
untuk semua pekerja, termasuk pekerja outsourcing agar
dipenuhi. Namun, Yudi menilai perusahaan bergeming dan tidak melaksanakannya.
Padahal, Yudi mencatat kecelakaan kerja yang dialami Heri, kerap menimpa
pekerjaoutsourcing lainnya. Yudi menjelaskan, Heri bekerja sebagai
pekerja outsourcing dan ditempatkan di PT PLN dari tahun 2008.
Sejak pertama kali bekerja, Heri selalu dipindah-pindah ke berbagai
perusahaan outsourcing. Namun, lokasi kerjanya tidak berubah, yaitu
tetap ditempatkan di PT PLN. “Sampai almarhum (Heri) meninggal dunia, ia masih
berstatus sebagai pekerjaoutsourcing, padahal sudah bekerja kurang lebih
5 tahun,” tuturnya. Koordinator Geber BUMN dari Organisasi Pekerja Seluruh
Indonesia (OPSI), Ahmad Ismail, mengatakan kedua pekerja outsourcing yang
tewas itu tidak mendapat santunan apapun dari perusahaan. Sekalipun dapat
mencairkan program Jaminan Kematian dari PT Jamsostek, pria yang disapa Ais itu
mengatakan prosesnya pun tidak mudah. Atas dasar itu Ais menyebut Geber BUMN
mendesak kepada PT PLN dan Petrokimia Gresik untuk memberikan kompensasikepada
masing-masing ahli waris dari kedua pekerjaoutsourcing yang
meninggalitu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan. Kemudian, Kemenakertrans dan Kepolisian diharapkan segera melakukan
penyidikan atas terjadinya kecelakaan kerja yang merenggut nyawa kedua pekerjaoutsourcing itu.
Ais berpendapat perusahaan patut diduga melakukan kelalaian karena tidak
menyediakan peralatan keselamatan kerja yang memadai. Akibatnya, kedua pekerja
itu meninggal.
Selain itu, Ais mengatakan jika tidak
ada niat baik dari perusahaan untuk memenuhi hak-hak normatif untuk kedua
pekerja itu, Geber BUMN akan melaporkan manajemen PT PLN dan Petrokimia Gresik
ke pihak kepolisian. “Ini memprihatinkan karena kedua pekerja itu tidak
mendapat santunan dan pesangon dari perusahaan,” keluhnya.
Anggota tim advokasi Geber BUMN,
Maruli Tua Rajagukguk, mengatakan jika perusahaan terbukti tidak menyediakan
peralatan dalam rangka memenuhi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) maka dapat
diancam pidana. Mengacu UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Maruli
melihat ancaman pidana bagi pengusaha maksimal 3 bulan kurungan. Namun, jika
perusahaan terbukti lalai dalam menyediakan alat kerja sehingga mengakibatkan
pekerja tewas, mengacu pasal 359 KUHP, Maruli melihat ancaman pidana yang dapat
dijatuhkan kepada pengusaha yaitu penjara paling lama lima tahun. Maruli
berpendapat, persoalan outsourcing yang menyelimuti BUMN
sampai saat ini masih diperjuangkan oleh serikat pekerja, khususnya Geber BUMN
agar segera diselesaikan oleh pemerintah dan DPR. Hal itupun menurutnya sudah
disampaikan kepada Komisi IX DPR yang kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk
Panja Outsourcing BUMN. Lewat panja, Maruli berharap ke depan DPR harus bertindak
lebih nyata dan serius untuk menuntaskan berbagai masalah outsourcing di
BUMN. Misalnya, DPR memaksimalkan perannya untuk mengawasi kinerja pemerintah
dan mempertanyakan kenapa pengawasan yang dilakukan pemerintah tidak berjalan
dengan baik. Sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja yang merenggut
nyawa pekerja. “DPR harus serius,” tegasnya. Sebelumnya, dalam rapat dengar
pendapat antara Komisi IX DPR, Kemenakertrans dan berbagai serikat pekerja di
BUMN, Komisi IX sudah mendengarkan aspirasi dari pekerja. Menurut pimpinan
rapat, Ribka Tjiptaning, Komisi IX meminta Dirjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans
dan seluruh serikat pekerja outsourcing BUMN untuk menyerahkan
data lengkap kepada DPR. Misalnya, nama pekerja, masa kerja, nama
perusahaan outsourcing, upah dan bidang pekerjaan. Serta data lain
yang menyangkut persoalan pidana di perusahaan BUMN.
Tak ketinggalan, dari hasil rapat
dengar pendapat itu Ribka mengatakan Komisi IX meminta Dirjen Pembinaan dan
Pengawas Ketenagakerjaan serta Dirjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans untuk
melakukan pengawasan terhadap perusaaan outsourcing. Misalnya,
perusahaan outsourcing tidak boleh berbentuk koperasi
sebagaimana Permenakertrans No.19 tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan
Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
“Komisi IX DPR mengapresiasi dan
menerima masukan-masukan serta pemetaan permasalahan outsourcing yang
diwakili dan disampaikan oleh serikat pekerja outsourcingdi
lingkungan BUMN. Masukan tersebut akan menjadi referensi dalam menyusun
rekomendasi Panja Outsourcing Komisi IX DPR RI,” ujar Ribka membacakan hasil
rapat dengar pendapat di ruang sidang Komisi IX DPR, Senin (23/9).
Penjelasan permasalahan diatas adalah
Kemenakertrans dan berbagai serikat
pekerja di BUMN, Komisi IX sudah mendengarkan aspirasi dari pekerja. Menurut
pimpinan rapat, Ribka Tjiptaning, Komisi IX meminta Dirjen PHI dan Jamsos
Kemenakertrans dan seluruh serikat pekerja outsourcing BUMN
untuk menyerahkan data lengkap kepada DPR. Misalnya, nama pekerja, masa kerja,
nama perusahaan outsourcing, upah dan bidang pekerjaan. Serta data
lain yang menyangkut persoalan pidana di perusahaan BUMN.
BUMS ( BADAN USAHA MILIK SWASTA )
Pengertian BUMS,
Fungsi, dan Bentuk-Bentuknya
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS) yang memiliki definisi. Secara umum, Pengertian Badan Usaha
Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang modalnya
dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha memiliki fungsi dan peranan yang
terbagi-bagi atas berbagai macam-macam atau jenis-jenis bentuk BUMS. Tujuan
BUMS adalah mencari keuntungan seoptimal mungkin dalam mengembangkan usaha dan
modalnya serta membuka lapangan kerja. Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 pada badan
usaha milik swasta yang berbunyi bahwa bidang-bidang usaha yang diberikan
kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak
vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Badan
Usaha Swasta (BUMS) dibedakan dua jenis yaitu badan usaha swasta dalam negeri
dan badan usaha swasta asing. Arti dari badan usaha swasta dalam negeri adalah
badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak masyarakat dalam negeri.
Sedangkan arti dari badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang modalnya
miliki oleh pihak masyarakat asing.
A. Fungsi dan Peranan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
A. Fungsi dan Peranan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta memiliki fungsi
dan peranan yang penting dalam perekonomian. Kekuatan dana (finansial),
profesionalisme dan fleksibilitas yang dimiliki oleh badan usaha swasta
sehingga pemerintah berinisiatif melibatkan badan swasta dalam membangun
perekonomian Indonesia, maka dari itu Fungsi dan Peranan Badan Usaha
Milik Swasta :
1. Fungsi Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
1. Fungsi Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
- Sebagai rekan
kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
- Sebagai rekan
dalam pengelolaan sumber daya
- Merupakan
dinamisator dalam perekonomian masyarakat
- Memberikan
pelayanan bagi masyarakat
2.
Peranan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
- Sebagai Mitra
BUMN
- Sebagai Penambah
produksi nasional
- Sebagai pembuka
kesempatan kerja
- Sebagai penambah
kas negara dan pemacu pendapatan nasional
- Membantu
pemerintah dalam pengelolaan dan mengusahakan kegiatan ekonomi yang tidak
ditangani oleh pemerintah.
- Membantu
pemerintah dalam usaha dalam pemerataan pendapatan
Badan Usaha Milik Swasta memiliki ciri-ciri atau karekteristik. Ciri-Ciri
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Secara Umum adalah sebagai
berikut...
- Badan usaha yang
modalnya sepenuhnya berasal dari pihak swasta
- Pengawasan yang
dijalankan secara hirarki dan fungsional oleh pemegang perusahaan
- Mencari
keuntungan yang sebesar-besarnya
- Dalam pembagian laba
berdasarkan pada memilik saham atau modal terbanyak
- Badan usaha yang
memiliki badan hukum
- Dijalankan dan
dimodali oleh perorangan, banyak orang atau berkelompok.
- Para anggota
memiliki hak suara sesuai dengan jumlah modal/saham
- Dapat menjual
saham melalui bursa efek
- Modalnya dapat
diperoleh dari lembaga keuangan, baik itu bank walaupun non bank.
Ciri-Ciri
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Berdasarkan Kepemilikannya
1. Usaha
Badan Swasta Perseorangan
- Pemilik dari
badan usaha adalah perseorangan
- Pemilik merupakan
pemegang tertinggi kekuasaan yang mengatur segala usahanya
- Jalannya badan
usaha bergantung dari kebijakan perseorangan
- Seluruh tanggung
jawab kewajiban dan resiko adalah pemilik secara perseorangan
2. Usaha
Badan Swasta Persekutuan
- Pemilik badan
usaha persekutuan dua atau lebih
- Kewenangan badan
usaha ditetapkan pada perjanjian persekutuan
- Kemajuan dan
Kemunduran badan usaha bergantung pada pengurusan sekutu
- Segala kegiatan
badan usaha dijalankan dan diarahkan untuk mencapai keuntungan bersama
Ciri-Ciri
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Berdasarkan Fungsinya
- Badan usaha yang
memiliki tujuan dalam memperoleh keuntungan dan membagikan keuntungan
tersebut
- Sebagai lembaga
ekonomi yang berperan dalam pemenuhan barang dan jasa yang merupakan
pelayanan kepada masyarakat
- Sebagai
dinamisator dalam kehidupan perekonomian indonesia
- Sebagai pengelola
dan sumber daya alam dan manusia
- Rekan kerja
pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Ciri-Ciri
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Berdasarkan Permodalannya
- Keseluruhan modal
dimiliki oleh pihak swasta atau pengusaha
- Pinjaman
diperoleh dari lembaga keuangan baik bank maupun non bank
- Penerbitan dan
penjualan saham melalui bursa efek
- Sebagian laba
dibagi kepada pemegang saham, dan sisanya ditahan
- Memiliki cadangan
dalam pengembangan usaha
- Dapat menerbitkan
obligasi dalam jangka waktu yang panjang
Di Indonesia sendiri ada banyak badan usaha yang dimiliki oleh swasta yang
menjalankan fungsi dan peranannya di indonesia baik itu badan usaha dalam
negeri maupun badan usaha luar asing. Contoh Badan Usaha Milik Swasta
(BUMS) yang adalah sebagai berikut.....
- PT Pupuk
Kaltim
- PT Union Metal
- PT Djarum
- PT Holcim
- PT Karakatau
Steel
- PT XL Axiata Tbk
- PT Aneka
Elektrindo Nusantara
- PT fasfood
Indonesia
- PT Astra
Internasional
- PT Ghobel Dharma
Nusantara
- PT Freeport
Indonesia
- PT Exxon Company
Badan
usaha memiliki berbagai macam-macam atau jenis-jenis bentuk badan usaha milik
swasta yang dibedakan dalam beberapa bentuk seperti perusahaan perseorangan,
Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT). Penjelasan
bentuk-bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah sebagai
berikut...
1. Perusahaan Perseorangan
Dalam arti perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang modal dan tanggung jawabnya dipegang oleh satu orang secara pribadi yang merupakan pemilik perusahaan.
1. Perusahaan Perseorangan
Dalam arti perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang modal dan tanggung jawabnya dipegang oleh satu orang secara pribadi yang merupakan pemilik perusahaan.
Ciri-Ciri Perusahaan Perseorangan
- Dimiliki secara
pribadi atau perseorangan
- Pengelolaan badan
usaha mudah dan murah
- Pengusaha sebagai
pemilik bebas dalam mengemukakan dan menerapkan kebijakan kepada bawahan,
tanpa melalui jalur birokratis .
- Pemilik dapat
menutup badan usaha jika tidak menguntungkan
- Modal badan usaha
perorangan hanya satu orang (tidak terpisah)
- Modal berasal
dari pribadi pemilik
- Kelangsungan
hidup usaha begantung pemilik perusahaan itu sendiri
Kelebihan
atau Kebaikan Perusahaan Perseorangan
- Mudah
didirikan
- Organisasi yang
sederhana dan mudah karena aktivitas relatif terbatas dan perusahaan
relatif kecil
- Pemilik memiliki
kebebasan yang seluas-luasnya
- Keuntungan berada
pada satu orang yaitu pemilik perusahaan
- Memilik Pajak
yang rendah
- Kerahasiaan
perusahaan lebih terjamin
- Pengambilan
keputusan yang cepat, tanpa menunggu persetujuan orang lain
Kelemahan
atau Kekurangan Perusahaan Perseorangan
- Memiliki modal
yang terbatas
- Segala tanggung
jawab dan resiko badan usaha perseorangan ditanggung sendiri oleh pemilik
perusahaan
- Kerugian
ditanggung sendiri oleh pemilik perusahaan
- Kualitas
manajerial dan pekerja terbatas
2. Firma (fa)
Dalam pengertian Firma (fa) adalah persekutuan dua orang atau lebih dalam mendirikan dan menjalankan perusahaan dengan satu nama dan membagi keuntungan dari hasil yang didapatkannya. Setiap sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama pada perusahaan.
Dalam pengertian Firma (fa) adalah persekutuan dua orang atau lebih dalam mendirikan dan menjalankan perusahaan dengan satu nama dan membagi keuntungan dari hasil yang didapatkannya. Setiap sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama pada perusahaan.
Ciri-Ciri Usaha Persekutuan Firma (Fa)
- Memiliki modal
yang besar
- Pemakaian nama
bersama dalam kegiatan usaha
- Memiliki tanggung
jawab atas resiko yang tidak terbatas
- Setiap anggota
memiliki kewenangan dalam menjalankan usaha maupun mengadakan perjanjian
dengan pihak lain tanpa menunggu persetujuan anggota lain
Kelebihan
atau Kebaikan Usaha Persekutuan Firma (Fa)
- Jumlah modal yang
besar
- Kemampuan
Manajemen lebih besar
- Pendirian relatif
mudah
- Status badan
usaha yang jelas karena kepemilikan akta dari notaris dan terdaftar di
pengadilan negeri
- Tanggung Jawab
dilakukan secara bersama-sama
- Pengambilan
kredit lebih besar dan mudah karena dipercaya oleh lembaga keuangan (bank)
- Pengelolaan
perusahaan dapat dibagi-bagi sesuai dengan kehalian masing-masing dari
sekutu atau anggota.
Kelemahan
atau Kekurangan Badan Usaha Persekutuan Firma (fa)
- Pengambilan
keputusan atau kebijakan kurang cepat karena menunggu musyawarah
- Perusahaan
dikatakan bubar jika terdapat anggota yang mengundurkan diri atau
meninggal dunia
- Jika salah satu
anggota membuat kerugian, maka anggota lain ikut menanggungnya.
3.Persekutuan Komanditer (CV)
Pengertian persekutuan Komanditer adalah persekutuan dua atau lebih orang yang beberapa sekutu atau anggota hanya menyerahkan modal dan sekutu yang lain menjalankan perusahaan. Dalam persekutuan komanditer dikenal dengan dua sekutu yaitu : sekutu aktif/ sekutu komplementer dan sekutu pasig/sekutu komanditer. Sekutuh aktif adalah sekutuh yang memiliki hak dalam menjalankan dan memimpin perusahaan, sedangkan sekutuh pasif adaah sekutuh yang hanya menyerahkan modal.
Pengertian persekutuan Komanditer adalah persekutuan dua atau lebih orang yang beberapa sekutu atau anggota hanya menyerahkan modal dan sekutu yang lain menjalankan perusahaan. Dalam persekutuan komanditer dikenal dengan dua sekutu yaitu : sekutu aktif/ sekutu komplementer dan sekutu pasig/sekutu komanditer. Sekutuh aktif adalah sekutuh yang memiliki hak dalam menjalankan dan memimpin perusahaan, sedangkan sekutuh pasif adaah sekutuh yang hanya menyerahkan modal.
Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer (CV)
- Keanggotan
terdiri atas anggota pasif dan aktif
- Badan usaha
persekutuan yang memiliki beberapa orang anggota
- Sekutu aktif
menjalankan perusahaan
- Sekutu pasif
tidak menjalankan perusahaan, namun hanya penanam modal
Kelebihan
atau Kebaikan Persekutuan Komanditer (CV)
- Mudahnya dalam
proses pendirian
- Kebutuhan modal
lebih terjamin dan terpenuhi
- Cenderung lebih
mudah memperoleh kredit
- Sebagai tempat
untuk menanamkan modal karena sekutu diam mudah menginvestasikan dan
mencairkan kembali modalnya
- Kemampuan
manajemen lebih besar
- Pimpinan
perusahaan dapat terdiri dari satu orang atau lebih
- Kekayaan pribadi
terpisah dari kekayaan perusahaan
- Pembagian
keuntungan dan kerugian berdasarkan pada besarnya modal yang ditanam
Kelemahan
atau Kekurangan Persekutuan Komanditer (CV)
- Kelangsungan
hidup tidak menentu, karena banyak bergantung kepada sekutu aktif yang
bertindak sebagai pemimpin persekutuan dan perusahaan
- Dapat terjadi
selisih paham antarpemilik
4.Perseroan Terbatas (PT)
Pengertian perseroan terbatas adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbedan hukum, dan modalnya terdiri atas saham-saham. PT memiliki kemampuan mendapatkan modal dalam jumlah besar melalui penerbitan saham.
Pengertian perseroan terbatas adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbedan hukum, dan modalnya terdiri atas saham-saham. PT memiliki kemampuan mendapatkan modal dalam jumlah besar melalui penerbitan saham.
Ciri-Ciri Perseroan Terbatas (PT)
- Kelangsungan
hidup perusahaan PT berapa ditangan pemilik saham
- PT berorientasi
mencari keuntungan atau profit
- Pendirian PT
dilakukan oleh 2 orang atau pribadi huum
- Pendiran PT
disahkan dalam akta notaris dan berlaku sejak pengesahan kementrian hukum
dan ham
- Pemimpin PT
berupa direksi yang bisa saja tidak memilik bagian saham dan bertugas
memimpihak perusahaan
- Pemegang saham
memiliki tanggung jawab yang terbatas, namun modal perusahaan bergantung
pada pemegang saham
- Karyawan PT
bestatus sebagai pegawai swasta
- Saham mudah
dieprjualbelikan
Kelebihan
atau Kebaikan Perseroan Terbatas (PT)
- Mudahnya
pengaihan kepemilikan
- Kebutuhan
terhadap pengembangan modal terjamin dan terpenuhi
- Kelangsungan
perusahaan lebih terjamin
- Mhdah dalam
memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
Kelemahan
atau Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)
- Biaya pembentukan
yang relatif tinggi
- Pembayaran pajak
yang besar
- Sulit menjaga
rahasia perusahaan
- Proses pendirian
perusahaan yang panjang
Demikianlah uraian Pengertian BUMS, Fungsi, Ciri-Ciri dan
Bentuk-Bentuknya. Semoga teman-teman dapat menerima dan dapat
bermanfaat bagi kita semua dalam setiap pembahasan dari berbagai point-point
seperti pengertian badan usaha milik swasta, fungsi badan usaha milik swasta (bums),
peranan badan usaha milik swasta (bums), ciri-ciri badan usaha milik swasta
(bums) dan bentuk-bentuk badan usaha milik swasta atau banyak juga yang
mengatakan jenis-jenis badan usaha milik swasta atau macam-macam badan usaha
milik swasta dan uraian-uraian dari bentuk-bentuk badan usaha milik swasta
(bums) seperti pengertian perusahaan perseorangan, ciri-ciri perusahaan
perseorangan, kelemahan dan kebaikan perusahaan perseorangan, pengertian firma,
ciri-ciri firma, kelebihan dan kelemahan firma, pengertian persekutuan
komanditer (CV), ciri-ciri persekutuan komanditer, kelebihan dan kebaikan
persekutuan komanditer, pengertian perseroan terbatas, ciri-ciri perseroan
terbatas, kelebihan dan kelemahan perseroan terbatas.
Di Indonesia, sistemoutsourcing berlangsung
sebelum diberlakukannyaUU
No 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan. Praktek outsourcingsering
kita temui di banyak sektor ketenagakerjaan, utamanya di sektor listrik, energi
dan sumber daya mineral, perbankan, dan lainnya. Outsourcing tidak
hanya banyak diterapkan oleh pihak badan usaha milik swasta, namun juga oleh
badan usaha milik negara.
Pada awalnya, praktek outsourcing ini
dilakukan oleh inti perusahaan yang bekerjasama dengan perusahaan penyedia jasa
tenaga kerjaoutsourcing. Perusahaan mitra tersebut bertugas
menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti
dari perusahaan. Kini, penggunaan sistem outsourcing pun
semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan bahkan masuk ke inti
pekerjaan yang objek kerjanya bersifat tetap. Tenaga kerja outsourcing ini
hingga meliputi operator telepon, teller, customer service, petugas satpam,
pencatat lisrik, kurir, tenaga pembersih, dan lain-lain.
Motif ekonomi menjadi alasan utama
bagi manajemen perusahaan BUMS maupun BUMN dalam menerapkan sistem outsourcing.
Sistem outsourcing ini bermotif demi efisiensi guna menghasilkan
keuntungan finansial bagi perusahaan. Menggunakan tenaga kerja outsourcing
perusahaan tidak perlu repot lagi menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan,
hingga jaminan sosial bagi pekerja. Hal itu karena sudah
menjadi tanggung jawab dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja outsourcing itu
sendiri.
Penerapan sistem ini memposisikan
perusahaan mendapatkan keuntungan, alih-alih sebaliknya bagi para pekerja outsourcing justeru
mengalami kerugian. Dampak kerugian yang dialami oleh pekerjaoutsourcing yakni
tidak jelasnya jaminan kepastian karier dan tidak mempunyai tunjangan
serta perlindungan bagi mereka. Standar upah para pekerjanya banyak yang
masih di bawah upah minimum yang digariskan. Sering ditemukan kasus gaji
para pekerjanya pun dipotong oleh perusahaan induk. Bahkan presentase
potongan gaji ini ada yang sampai di atas 30 persen, justeru dianggap wajar
sebagai uang jasa bagi perusahaan penyedia outsourcing.
Fakta empirik menunjukkan bahwa sistem kerja kontrak/outsourcing tidak
manusiawi dan tidak sejalan dengan pancasila yang mengedepankan kemanusian dan
keadilan bagi rakyat Indonesia.
Karena itulah hingga saat ini kaum
pekerja/buruh di Indonesia masih terus berjuang menuntut penghapusan sistem
kerja kontrak/outsourcingserta kenaikan upah buruh yang bisa
mensejahterakan mereka. Tuntutan para buruh dan pekerja itu merupakan tindakan
yang wajar dan harus didukung agar kehidupan buruh baik dalam pekerjaan dan
penghasilannya terjamin.
Putusan MK
Pada tahun 2011 lalu, Mahkamah
Kostitusi (MK) RI mengabulkan sebagian uji materil UU Nomor 13 tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan, yang diajukan Didik Suprijadi, pekerja dari Alinsi
Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2ML). Dalam amar
putusannya MK menilai, pekerjaan yang memiliki obyek tetap tidak bisa lagi
dipekerjakan melalui mekanisme kontrak atauoutsourcing. Sistemoutsourcingatau
perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan menggunakan jasa perusahaan
penyedia tenaga kerja hanya bisa dilakukan untuk pekerjaan yang objeknya tidak
tetap. Objek pekerjaan tidak tetap itu, contohnya pekerjaan pembangunan gedung
perkantoran/perumahan. Sedangkan untuk objek kerja yang bersifat
tetap, tidak dapat lagi menerapkan sistem kontrak/outsourcing
.
Berikut kutipan amar putusan MK Nomor
27/PUU-IX/2011 itu: yakni permohonan Pemohon untuk sebagian; Frasa
“…perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) dan frasa
“…perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak
disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang
objek kerjanya tetap, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan
sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan
selebihnya; Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Karena putusan MK ini, maka dua pasal
yang ada di UU nomor 13 tahun 2003 itupun berubah dengan dihilangkannya kalimat
‘perjanjian kerja waktu tertentu’ dan ‘perjanjian kerja untuk waktu
tertentu. Bunyi dua pasal itu menjadi : Pasal 65 ayat 7 Hubungan
kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian
kerja waktu tidak tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59. Pasal 66 ayat 2 huruf b Perjanjian kerja yang berlaku
dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah yang memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan/atau perjanjian kerja waktu
tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua berlah
pihak.
Sontak, pasca ditetapkannya Putusan MK
No 27/PUU-IX/2011 telah memberikan terapi kejut bagi para pemangku kepentingan
di sektor ketenagakerjaan di tingkat nasional. Bayangkan, sebelum ada putusan
MK tersebut, berapa banyak perusahaan BUMS dan BUMN yang telah menerapkan
perjanjian kerja sistem outsourcing di se-antero republik ini. Putusan MK
itu mengejutkan banyak pihak yang berkepentingan. Untuk menenangkan situasi,
akhirnya Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pun menerbitkan Surat
Edaran (SE) No. B.31/PHIJSK/I/2012 tanggal 20 Januari 2012.
Surat edaran tersebut di atas
menjelaskan bahwa dalam penerapanoutsourcing saat ini, antara
perusahaanoutsourcingdengan pekerja harus dibuat perjanjian kerja dalam
bentuk PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), jika perjanjian kerjanya
tidak memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak-hak pekerja/buruh yang
obyek kerjanya tetap ada (sama), kepada perusahaanoutsourcinglain.
Sebaliknya, jika perjanjian kerjanya memuat syarat adanya pengalihan
perlindungan hak-hak pekerja/buruh yang obyek kerjanya tetap ada (sama), kepada
perusahaanoutsourcing lain, maka perjanjian kerjanya dapat
didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Butir akhir SE
itu juga menegaskan sikap Kemenakertrans RI, bahwa Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu (PKWT) yang sudah ada sebelum putusan MK tetap berlaku sampai berakhir
waktu yang diperjanjikan.
Putusan MK di atas telah membuka era
baru dalam dunia ketenagakerjaan nasional. Dalam prakteknya, hasil uji
materi UU terhadap UUD 1945, MK tidak hanya menyatakan isi UU bertentangan
dengan UUD 1945. Namun beberapa putusan MK dimaksud telah menegaskan
penafsiran atas ketentuan yang berlaku serta memberi norma baru, khususnya di
sektor ketenagakerjaan. Putusan MK tersebut memang tidak berlaku surut, namun
konsekwensinya berarti bahwa tidak dibenarkan lagi di masa depan, bagi
perusahaan manapun baik BUMS/BUMN untuk memberikan pekerjaan yang objek
kerjanya bersifat tetap, meskipun itu bagian pekerjaan bersifat penunjang
seperti kebersihan, pencatatan, pengamanan, teller, kurir dan lainnya.
Revisi UU Ketenagakerjaan
Persoalan ketenagakerjaan, khususnya
menyoal praktek sistem outsourcing di Indonesia sudah
memprihatinkan banyak kalangan. Kondisi yang dialami menunjukkan
disharmoni hubungan pengusaha-pekerja dari soal upah pekerja, kepastian kerja,
dan jaminan sosialnya. Seringkali ketidakpuasan para pekerja diungkapkan dalam
bentuk pemogokan, demonstrasi, hingga sabotase. Jelas, ini tidak kondusif bagi
iklim dunia usaha bahkan bisa menyebabkan hilangnya potensi investasi dan
perluasan lapangan kerja. Hubungan pengusaha-pekerja mustinya ditempatkan
sebagai relasi yang seimbang, saling menguntungkan dan saling membutuhkan.
Fungsi dan status pekerja musti dilihat sebagai bagian yang tak terpisahkan
untuk keberhasilan perusahaan. Pekerja bukanlah pihak yang selalu membutuhkan
dan harus menerima putusan pengusaha. Pengusaha pun tidak musti
diposisikan sebagai pemberi kesempatan kerja semata.
Hubungan yang saling menguntungkan
antara pengusaha dan pekerja musti didasarkan pada profesionalisme dan
penghargaan terhadap posisi dan kinerja keduanya. Sehingga
permasalahan seperti upah, jaminan sosial, dan pemenuhan hak-hak dasar pekerja
dapat diselesaikan melalui mekanisme terbuka sesuai aturan yang adil.
Disamping itu, perlu upaya pemberdayaan bagi para pekerja yang dilakukan secara
sistemik. Hal ini untuk memberikan akomodasi bagi hak-hak mereka sebagai
warga negara. Dengan demikian, partisipasi pekerja pun terakomodir dalam
manajemen perusahaan. Para pekerja harus menjadi subyek dalam manajemen
perusahaan, agar tercipta sinergi antara kelompok pengusaha dan pekerja yang
kondusif, produktif dan berkeadilan.
Dalam konteks uji materil UU
Ketenagakerjaan, tercatat sudah dua kali adanya putusan MK, yaknipertama,
pada putusan No. 115/PUU-VII/2009 mengenai keterwakilan serikat pekerja/serikat
buruh dalam perundingan perjanjian kerja bersama (PKB) di dalam perusahaan;
dan kedua, pada putusan No. 27/PUU-IX/2011 mengenai sistem ousourcing.
Implementasi dua putusan MK tersebut
musti termuat dalam undang-undang ketenagakerjaan nasional. Idealnya,
pemerintah tidaklah berhenti pada mengatur tindaklanjut putusan MK hanya
tertuang dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (Permen),
apalagi sejenis surat edaran (SE).
Demi kepastian hukum, pemerintah dan
DPR perlu mengagendakan pembahasan perubahan UU Ketenagakerjaan. Hal ini tidak
saja sebagai keharusan prosedural semata melainkan juga keharusan subtantif
demi terselenggaranya sistem ketenagakerjaan nasional yang kondusif, adil dan
demokratis. Revisi atas UU Ketenagakerjaan yang dimaksud musti
disesuaikan dengan beberapa putusan MK terkait dan merespons kondisi mutakhir,
khususnya tuntutan para pekerja/buruh yang terus mendesak dihapuskannya
penerapan sistem outsourcing.
Persaingan antara Koperasi, BUMN dan Swasta (BUMS)
Persaingan antara Koperasi, BUMN dan
Swasta (BUMS)
Setiap negara mempunyai permasalahan
ekonomi dan setiap negara mempunyai cara tersendiri dalam mengatasinya. Ada
negara yang dengan tegas menentukan bahwa pemerintah yang harus mengatasi
setiap permasalahan ekonomi, dan pemerintah pula yang mengatur semua kegiatan
ekonomi. Sebaliknya ada negara yang berpendapat bahwa dalam mengatasi
permasalahan ekonomi dan mengatur semua kegiatan ekonomi diserahkan pada pihak
swasta. Selain ituada juga negara yang mencari jalan tengah antar akeduanya.
Bagaimana setiap negara menjawab permasalahan-permasalahan ekonomi menunjukkan
sistem ekonomi yang dianutnya. Dalam rangka menjalankan sistem ekonominya,
negara akan membutuhkan pelaku-pelaku ekonomi. Pada pembahasan ini akan dibahas
secara ringkas mengenai bentuk-bentuk sistem ekonomi yang ada di dunia, siapa
saja pelaku-pelaku ekonominya dan lebih menitikberatkan pada persaingan yang
terjadi antara para pelaku ekonomi di Indonesia.
A. Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi yang dianut berbagai negara
merupakan hasil perkembangan sejarah serta tanggapan suatu bangsa atas
pergolakan zaman, Secara umum sistem ekonomi dalam perekonomian suatu negara
dapat dibedakan menjadi menjadi tiga macam, yaitu :
1. Sistem Ekonomi Liberal
Disebut juga sistem ekonomi pasar bebas/sistem
ekonomi laissez faire. Sistem ekonomi liberal adalah sistem perekonomian yang
memberikan kebebasan sepenuhnya dalam segala bidang perekonomian kepada
masing-masing individu untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.
2. Sistem Ekonomi Sosialis
Disebut juga sistem ekonomi terpusat, karena segala sesuatunya diatur
aloeh negara, dan dikomandokan dari pusat. Pemerintah yang menguasai seluruh
kegiatan ekonomi.
3. Sistem Ekonomi Campuran
Merupakan campuran/perpaduan antara sistem ekonomi liberal dengan sistem
ekonomi sosialis. Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian dalam
perekonomian, sementara pihak swasta diberi kebebasan untuk menentukan
kegiatan-kegiatan ekonomi yang ingin mereka jalankan.
B. Sistem Ekonomi Indonesia
Pada awalnya Indonesia menganut sistem
ekonomi liberal, dimana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat.
Akan tetapi karena ada pengaruh dari komunisme yang disebarkan oleh Partai
Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi
liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa orde baru, sistem ekonomi yang
dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem ekonomi demokrasi.
Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa reformasi, Pemerintah
melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem ini
lah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut ini bentuk sistem ekonomi di
Indonesia dari masa Orde Baru hingga sekarang :
1. Sistem Ekonomi Demokrasi
Pada sistem ekonomi demokrasi,
pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha
aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam
merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan
demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan
masyarakat.
2. Sistem Ekonomi Kerakyatan
Berlaku di Indonesia sejak terjadinya
Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan
ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapn MPR RI Nomor IV/MPR/1999
tentang GBHN yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem
ekonomi kerakyatan.
C. Pelaku Utama dalam Sistem
Perekonomian Indonesia
1.
Pemerintah (BUMN)
Sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2003,
BUMN adalah badan usaha yang seluruh/sebagian besar modalnya dimiliki oleh
negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan
Umum) dan Persero (Perusahaan Perseroan).
BUMN memberikan konstribusi yang positif
untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut
berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka
mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut
diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti
sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan,
pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan secara
konstruksi.
BUMN didirikan pemerintah untuk
mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan
menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT PLN,
PT KAI, PT Pos Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan
sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan. Secara umum peran
BUMN dapat dilihat pada hal-hal sebagai berikut ini.
a) Mengelola cabang-cabang
produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air,
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efesien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah
untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi,
d) Menyediakan lapangan kerja bagi
masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja
2.
Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi
di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak
swasta. Tujuan BUMS asalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS
didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam
pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD
1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal.
Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai
kebijaksanaan. Kebijaksaan pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan
berikut ini.
a) Menumbuhkan daya kreasi dan
partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita
bangsa Indonesia.
b)
Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah
sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
c) Memberikan kesempatan agar
perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
d) Mencukupi kebutuhan akan tenaga
ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang
ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan,
pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan. Perusahaan swasta terdiri
atas dua bentuk, yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Contoh
perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola
industri mobil dan motor), PT Ghobel Dharma Nusantara (mengelolan industri
alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil). Adapun contoh
perusahaan asing adalah PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika
Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company
(Perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex
Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di
beberapa tempat di Indonesia).
Perusahaan-perusahaan swasta tersebut
sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang
diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a.
Membantu meningkatkan produksi nasional
b.
Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru
c.
Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan
d. Membantu pemerintah dalam mengurangi
pengangguran
e.
Menambah sumber devisa bagi pemerintah
f.
Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak
g.
Membantu pemerintah memakmurkan bangsa
3.
Koperasi
Koperasi pertama di Indonesia dimulai
pada penghujung abad ke-19. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R.
Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank
yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat.
Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en
Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja
semakin baik.
Keberadaan koperasi di Indonesia
berlandaskan pada Pasal 33 UUD 1945 dan UU Nomor 25 Tahun 1992. Pada penjelasan
UUD 1945 Pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai "soko guru
perekonomian nasional" dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam
sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan UU Nomor 25 Tahun 1992, menyebutkan
bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di
Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai
asas dan prinsip yang khas, namun koperasi jg dipandang sebagai alat untuk
membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat
mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang
sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
Landasan koperasi Indonesia adalah
pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap
pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan
berikut ini.
a. Landasan Idiil : Pancasila
b. Landasan Struktural : UUD 1945
c. Landasan Operasioanal : UU
Nomor 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
d. Landasan Mental : kesadaran pribadi
dan Kesetiakawanan
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk
memajukan kesajahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasioanl dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi dan peran koperasi berdasarkan UU Nomor
25 Tahun 1992 Pasal 4, yaiut :
a. Membangun dan mengembangkan potensi
serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
b. Turut serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Perangkat Organisasi Koperasi
berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
terdiri atas Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas. Sementara itu, undang-undang
koperasi ini juga menyebutkan bahwa modal koperasi terdiri atas modal sendiri
dan modal pinjaman.
D. Persaingan Antara Koperasi, BUMN, dan
Swasta (BUMS)
Persaingan Antara Koperasi, BUMN, dan
Swasta (BUMS) dalam menghadapi pasar global sangat terlihat. Meskipun tujuan
ideal koperasi sebagai soko guru dalam perekonomian Indonesia, namun peran
koperasi kalah jauh dibandingkan BUMN/BUMD apalagi dengan Swasta (BUMS), akan
tetapi meskipun demikian Koperasi tidak tersisih oleh
BUMN dan Swasta (BUMS) hal ini bisa dibuktikan pada waktu krisis moneter dan
ekonomi menghantam Indonesia, karena ternyata BUMN/BUMD, dan swasta (BUMS)
banyak yang mengalami gulung tikar, meninggalkan utang yang besar. Usaha Kecil,
Menengah dan Koperasi (UKMK) yang biasanya dianggap tidak penting dan
disepelekan justru sebagian dapat eksis dalam menghadapi krisis. Dengan
demikian sektor yang disebut belakangan (UKMK) dapat menjadi pengganjal untuk
tidak terjadinya kebangkrutan perekonomian, bahkan sebaliknya dapat diharapkan
sebagai motor penggerak roda perekonomian nasional untuk keluar dari krisis.
Sebagai misal banyak peluang pasar yang semula tertutup sekarang menjadi terbuka.
Contohnya, akibat mahalnya harga obat, yang sebagian besar masih harus diimpor,
produsen jamu (ada yang membentuk koperasi) mendapat kesempatan memperlebar
pasarnya dari pangsa yang lebih mempunyai "ceruk pasar" menuju kepada
pasar yang lebih bermakna.
Peluang koperasi untuk tetap berperan
dalam perekonomian nasional dan internasional terbuka lebar asal koperasi dapat
berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif
dibandingkan pelaku ekonomi lainnya. Tantangan untuk pengembangan masa depan
memang relatif berat, karena kalau tidak dilakukan pemberdayaan dalam koperasi
dapat tergusur dalam percaturan persaingan yang makin lama makin intens dan
mengglobal.
Keistimewaan koperasi adalah tidak
dikenal adanya majikan dan buruh, serta tidak adan istilah pemegang saham
mayoritas. Semua anggota berposisi sama, dengan hak suara sama. Oleh karena
itu, apabila aktivitas produksi yang dilakukan koperasi ternyata dapat memberi
laba finansial, semua pihak akan turut menikmati laba tersebut. Koperasi
sebenarnya menjadi wahana masyarakat untuk melindungi diri dari kemungkinan
kerugian yang timbul akibat perdagangan bebas. Hal ini lah yang membuat
Koperasi tidak terisih oleh dua jenis usaha lainnya yaitu BUMN dan swasta
(BUMS).
KOPERASI
Koperasi adalah merupakan singkatan
dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan
orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan
undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
Kondisi Koperasi Pada Saat Ini
Koperasi sebagai
salah satu unit ekonomi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan, dewasa ini
telah mengalami perkembangan yang sangat pesat, baik di Indonesia maupun di
dunia. Bahkan sekarang koperasi di beberapa negara maju tidak hanya sebagai
unit ekonomi kecil lagi tetapi sudah berkembang menjadi unit ekonomi yang
besar, strategis dan punya daya saing dengan beberapa perusahaan skala besar.
Inilah yang menjadi tantangan bagi Kementerian Koperasi untuk bisa meningkatkan
daya saing koperasi.
Di Indonesia, koperasi menjadi salah
satu unit ekonomi yang mempunyai peran besar dalam memakmurkan negara ini
sejak zaman penjajahan hingga sekarang. Walaupun
perkembangan perkoperasian di Indonesia bisa dibilang sudah maju, namun
perkembangan ini tidak sepesat perkembangan koperasi di beberapa negara maju.
Perkembangan di Indonesia masih mengalami pasang surut di dalam sejarahnya.
Dalam perjalanannya, perkembangan perkoperasian Indonesia ini memiliki ruang
lingkup usaha yang berbeda-beda dari waktu ke waktu tergantung pada kondisi
lingkungan bangsa Indonesia. Perkembangan perkoperasian Indonesia terjadi
sesuai perubahan zaman dan kebutuhan.
Dahulu, koperasi hanya menekankan pada
kegiatan simpan pinjam. Keadaaan koperasi simpan pinjam di Indonesia cukup
sulit. Meski banyak koperasi dalam posisi kuat dan menguntungkan, namun
lebih banyak lagi yang berada dalam kondisi lemah dan sangat tergantung dana
dari pemerintah. Kemudian setelah koperasi simpan pinjam, koperasi berkembang
menjadi koperasi serba usaha yang juga menyediakan barang-barang konsumsi.
Namun sekarang mulai merambah pada penyediaan barang-barang untuk keperluan
produksi.
Kondisi perkoperasian di Indonesia
saat ini sangat memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000
koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak
aktif. Hal ini disebabkan mungkin dari pengelolaan yang kurang
profesional. Sehingga diperlukan Manajemen Koperasi dan UKM yang mumpuni.
Dengan pergerakan globalisasi
terus-menerus menjadi isu yang perlu menjadi perhatian kita semua. Saat ini
kita telah banyak mengikat janji dan memberikan komitmen-komitmen pada
globalisasi. Apabila kita lakukan pencatatan, Indonesia telah terikat banyak
dengan berbagai schedule of commitment, bukan hanya terkait dengan AFTA, tetapi
juga dengan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan Kerja Sama Asia Pasifik
(APEC), bahkan dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada tahun 2015
ini, baik untuk sektor jasa maupun sektor rill.
Keadaan ekonomi dunia yang semakin
berkembang menuntut kita melakukan pembenahan diri maupun konsolidasi di dalam
negeri, baik dari sisi efisiensi maupun peningkatan daya saing. Jika pembenahan
tidak dilakukan, perekonomian dalam negeri tentu akan kedodoran menghadapi
serbuan korporasi dan produk-produk multinasional.
Seminar Nasional Koperasi
Seminar Nasional Koperasi di Auditorium UNS.
Pembenahan harus dilakukan oleh semua
sektor, bukan hanya perusahaan atau korporasi besar, tetapi juga oleh
usaha-usaha menengah dan kecil dalam naungan Kementrian Usaha Kecil dan
Menengah, apabila mereka masih ingin bertahan hidup.
Dalam upaya melakukan pembenahan
terhadap sektor Manajemen Koperasi dan UKM Indonesia untuk menghadapi tantangan
ekonomi dunia, maka sangat perlu bagi kita semua untuk ikut serta dalam
pembahasan lebih lanjut tentang segala hal yang berhubungan perkoperasian baik
yang berhubungan dengan Kementerian Koperasi ataupun Kementerian Usaha Kecil
dan Menengah, dalam suatu Seminar Nasional yang mengambil tajuk Transformasi
Koperasi Menghadapi Tantangan Ekonomi Dunia.
Seminar Nasional dengan tajuk
Transformasi Koperasi Menghadapi Tantangan Ekonomi Dunia ini, rencananya akan
dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2015, dengan mengambil tempat di
Auditorium UNS. Hadir dalam seminar nasional adalah Kementerian Koperasi dan
UMKM RI dengan pembicara pertama Bapak Jody Brotoseno selaku Owner atau Pemilik
Usaha Waroeng Steak and Shake, dan pembicara kedua Bapak Djoko Karyono selaku
Pimpinan BRI Wilayah Jogjakarta.
Latar Belakang Otonomi Daerah
Latar
Belakang Otonomi Daerah di Indonesia
Otonomi
daerah di Indonesia lahir di tengah gejolak sosial yang sangat massif pada
tahun 1999. Gejolak sosial tersebut didahului oleh krisis ekonomi yang melanda
Indonesia di sekitar tahun 1997. Gejolak sosial yang melanda Negara Indonesia
di sekitar tahun 1997 kemudian melahirkan gejolak politik yang puncaknya
ditandai dengan berakhirnya pemerintahan orde baru yang telah berkuasa selama
kurang lebih 32 tahun di Indonesia.
Setelah runtuhnya pemerintahan orde baru pada tahun 1998, mencuat sejumlah
permasalahan terkait dengan sistem ketatanegaraan dan tuntutan daerah-daerah
yang selama ini telah memberikan kontribusi yang besar dengan kekayaan alam
yang dimilikinya. Wacana otonomi daerah kemudian bergulir sebagai konsepsi
alternatif untuk menjawab permasalahan sosial dan ketatanegaraan Indonesia yang
dianggap telah usang dan perlu diganti. Inilah yang menjadi latar belakang otonomi daerah di Indonesia.
Di balik itu semua ternyata ada banyak faktor yang menjadi latar
belakang otonomi daerah di Indonesia. Latar belakang otonomi daerah
tersebut dapat dilihat secara internal dan eksternal.
Latar
Belakang Otonomi Daerah secara Internal dan Eksternal
Latar
belakang otonomi daerah di Indonesia berdasarkan beberapa referensi
dapat dilihat dari 2 aspek, yaitu aspek internal yakni kondisi yang terdapat
dalam negara Indonesia yang mendorong penerapan otonomi daerah di Indonesia dan
aspek eksternal yakni faktor dari luar negara Indonesia yang mendorong dan
mempercepat implementasi otonomi daerah di Indonesia.
Latar
belakang otonomi daerah secara internal, timbul sebagai tuntutan
atas buruknya pelaksanaan mesin pemerintahan yang dilaksanakan secara
sentralistik. Terdapat kesenjangan dan ketimpangan yang cukup besar antara
pembangunan yang terjadi di daerah dengan pembangunan yang dilaksanakan di
kota-kota besar, khususnya Ibukota Jakarta. Kesenjangan ini pada gilirannya
meningkatkan arus urbanisasi yang di kemudian hari justru telah melahirkan
sejumlah masalah termasuk tingginya angka kriminalitas dan sulitnya penataan
kota di daerah Ibukota.
Ketidakpuasan
daerah terhadap pemerintahan yang sentralistik juga didorong oleh massifnya
eksploitasi sumber daya alam yang terjadi di daerah-daerah yang kaya akan
sumber daya alam. Eksploitasi kekayaan alam di daerah kemudian tidak berbanding
lurus dengan optimalisasi pelaksanaan pembangunan di daerah tersebut.
Bahkan pernah mencuat adanya dampak negatif dari proses eksploitasi sumber daya
alam terhadap masyarakat lokal. Hal inilah yang mendorong lahirnya tuntutan
masyarakat yang mengingingkan kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerah
sendiri dan menjadi salah satu latar belakang otonomi daerah di Indonesia.
Selain latar belakang otonomi daerah secara internal sebagaimana dimaksud
diatas, ternyata juga terdapat faktor eksternal yang menjadi latar belakang
otonomi daerah di Indonesia. Faktor eksternal yang menjadi salah satu pemicu
lahirnya otonomi daerah di Indonesia adalah adanya keinginan modal asing untuk
memassifkan investasinya di Indonesia. Dorongan internasional mungkin tidak
langsung mengarah kepada dukungan terhadap pelaksanaan otonomi daerah, tetapi
modal internasional sangat berkepentingan untuk melakukan efisiensi dan biaya
investasi yang tinggi sebagai akibat dari korupsi dan rantai birokrasi yang
panjang.
Agenda reformasi jelas menjanjikan hal itu, yakni
terjadinya perubahan dalam sistem pemerintahan yang sarat dengan KKN menjadi
pemerintahan yang bersih dan pada gilirannya akan lebih terbuka terhadap
investasi asing.
Keuntungan Dalam Otonomi Daerah
1. Daerah akan semakin mandiri
2. meninhkatkan pelayanan masyarakat
3. melakukan pemerataan pembangunan
4. meringankan beban kerja pemerintah pusat
5. daerah dapat lebih berkembang karena mampu berinovasi sendiri
6. masyarakat akan mampu menyalurkan pendapatnya dengan mudah sehingga mengembangkan pemahaman masyarakat tentang demokrasi.
2. meninhkatkan pelayanan masyarakat
3. melakukan pemerataan pembangunan
4. meringankan beban kerja pemerintah pusat
5. daerah dapat lebih berkembang karena mampu berinovasi sendiri
6. masyarakat akan mampu menyalurkan pendapatnya dengan mudah sehingga mengembangkan pemahaman masyarakat tentang demokrasi.
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting
dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat.
Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan
potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
Tahun Otonomi daerah Berdiri
Otonomi daerah diberlakukan di
Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3839). Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dianggap tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi
daerah. sehingga digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437).
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844).
Ini merupakan kesempatan yang sangat
baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan
kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat
ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah
daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka
membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan
perundang-undangan.
Kendala Perekonomian Indonesia Dalam
Pembangunan Pertanian Indonesia
Pembangunan sektor pertanian, jika
digarap serius dan diperhatikan akan mampu mewujudkan ketahanan pangan di
Indonesia, bahkan menjadi berdaulat atas pangan dalam memenuhi kebutuhan di
dalam negeri sendiri, serta menjadi komoditas ekspor untuk menghasilkan devisa
negara.
Semua itu pada akhirnya, akan mampu
memberikan rasa aman dan nyaman dalam memacu pembangunan yang menyangkut
berbagai aspek kehidupan masyarakat, disamping mengangkat dan meningkatkan
kesejahteraan serta pendapatan bagi para petani, nelayan dan peternak yang
selama ini dirasakan masih sangat rendah. Selain itu, diperlukan adanya
dukungan alokasi dana yang memadai untuk memacu pembangunan pertanian serta
kebijakan-kebijakan yang mengarah dan menopang kepada penerapan teknologi
inovasi pertanian.
Teknologi yang diarahkan, tentunya
menyangkut aspek penyediaan sarana produksi dan mesin-mesin pertanian, teknik
budidaya di mulai dari kegiatan pembenihan, panen dan sampai pada teknologi
persiapan pascapanen yang merupakan kegiatan terpenting dan menentukan suatu
proses komoditas yang dihasilkan, antara lain menyangkut cara panen,
penyimpanan, pengolahan, pengemasan dan sampai dengan cara pemasaran.
Semua teknologi inovasi pertanian
tersebut akan sulit berkembang, jika tidak dibarengi dengan dukungan kebijakan
kuat dan sinergis dalam hal peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan formal
maupun non formal seperti berbagai pelatihan yang menyangkut aspek teknis dan
non-teknis.
Agar stimulan pemerintah kepada para
petani dalam meningkatkan produktivitas melalui teknologi inovasi pertanian
tetap berlanjut, maka perlu ditunjang faktor lainnya yaitu berupa kebijakan
perkreditan dan proteksi pertanian dengan dirancang sedemikian rupa yang
ditujukan kepada petani. Menyangkut penyediaan kredit bagi para petani, maka
dapat perlu dibuat skema yang murah dan mudah, sekaligus dapat mempermudah
petani dalam memenuhi syarat-syarat bagi pengajuan kredit, besaran
kredit, suku bunga, lama pinjaman dan mekanisme cara pengembalian.
Profesional dan Integritas Kuat Memajukan Pertanian
Diharapkan pada Oktober tahun 2014
nanti, pemerintahan hasil Pemilu Presiden 2014 mempunyai komposisi kabinet yang
berintegritas sangat kuat, terutama pada pos Menteri Pertanian. Di mana posisi
Menteri yang akan bertugas harus orang yang sangat profesional mampu menguasai
persoalan pembangunan di bidang pertanian, terutama persoalan yang kerap
terjadi di lapangan, serta yang paling terpenting adalah yang bersangkutan
dapat mengintegrasikan berbagai prioritas pembangunan sektor lainnya, yang
diarahkan dapat menopang pada terwujudnya pembangunan sektor pertanian sebagai
pilar pembangunan bangsa.
Hal ini penting karena Indonesia akan
segera menyongsong era keterbukaan pada tahun 2015. Dengan kondisi pasar bebas
ASEAN 2015 serta jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2014 sudah mencapai
253,60 Juta jiwa, maka pembangunan di bidang pertanian Indonesia harus
dikembangkan, tidak boleh lagi dengan kemampuan teknologi seadanya dalam
pengembangannya.
Ada tiga hal yang sangat diharapkan
masyarakat terhadap pemimpin yang akan datang, yaitu Pemimpin adalah
administrator dalam menata kelola kehidupan bersama yang lebih baik, motivator
untuk pembangunan ekonomi yang menyejahterakan masyarakat, dan sebagai
inspirator dalam membangun solidaritas bersama masyarakat menjadi lebih kuat.
Dengan demikian totalitas pemimpin
tidaklah berpikir sektoral dan parsial dalam membangun bangsa, tetapi
menggerakan sebagai kesatuan yang utuh dengan pundaknya adalah miliki bersama,
ditopang bersama sehingga menjadi lebih kuat dan mandiri, seperti harapan kita
terwujudnya kemandirian pangan di Indonesia.
Bagaimana jika UUD No 5 Tahun 1999
tersebut tidak ada ?
Pelaku usaha adalah setiap orang
perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan
hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah
hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui
perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Bila UUD tersebut tidak ada maka akan
tidak ada ketentuan-ketentuan yang umum ditemukan dalam undang-undang
antimonopoli dan persaingan tidak sehat yang ada di negara-negara maju, antara
lain adanya tidak ada ketentuan tentang jenis-jenis perjanjian dan kegiatan
yang dilarang undang-undang, penyalahgunaan posisi dominan pelaku usaha,
kegiatan-kegiatan apa yang tidak dianggap melanggar undang-undang, serta
perkecualian atas monopoli yang dilakukan negara.
Sumber :
https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20130305062424AAwiDO3
https://www.google.co.id/?gws_rd=cr&ei=uGomVZKNG4qdsAGs5ID4Bw#q=peranan+tentang+BUMN
https://www.google.co.id/?gws_rd=cr&ei=uGomVZKNG4qdsAGs5ID4Bw#q=bahasan+tentang+BUMN
http://id.wikipedia.org/wiki/Halaman_Utama
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt52415c164c019/kondisi-kerja-pekerja-outsourcing-di-bumn-memprihatinkan
http://otonomidaerah.com/latar-belakang-otonomi-daerah/
http://www.artikelsiana.com/2015/02/pengertian-bums-fungsi-ciri-ciri-bentuk-bentuk-bums.html#_
http://ekonomi.kompasiana.com
http://www.umm.ac.id/id/detail-472-menghapus-out-sourcing-opini-umm.html
http://afrita1804.blogspot.com/2011/10/persaingan-antara-kopera-bumn-dan.html
http://www.organisasi.org/1970/01/arti-pengertian-definisi-fungsi-dan-peranan-koperasi-koprasi-indonesia-dan-dunia-ilmu-ekonomi-koperasi-ekop.html
http://brainly.co.id/tugas/828403
http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah
http://setkab.go.id/tantangan-masalah-pertanian-pada-pemerintahan-mendatang/

Kabar Baik, Setiap Satu. Nama saya Aris Setymin Dari Indonesia tapi aku tinggal di Prahova Rumania, aku cepat-cepat ingin menggunakan media ini untuk berbagi kesaksian tentang bagaimana Tuhan mengarahkan saya untuk pemberi pinjaman kredit Legit dan nyata yang telah mengubah hidup saya dari rumput untuk rahmat, saya pernah menjadi miskin wanita tapi dia telah berubah saya untuk orang kaya sekarang, karena saya sekarang dapat membanggakan dari hidup sehat dan kaya tanpa stres atau kesulitan keuangan.
BalasHapusSetelah berbulan-bulan mencoba untuk mendapatkan pinjaman di internet, saya ditipu oleh perusahaan pinjaman lain untuk membayar jumlah total Rp98,700,500, saya menjadi begitu putus asa dalam mendapatkan pinjaman dari pemberi pinjaman online yang sah yang tidak akan meningkatkan rasa sakit saya, jadi aku memutuskan untuk menghubungi seorang wanita yang baru saja pinjaman diterima secara online, kita membahas tentang masalah ini dan kesimpulan kami dia bercerita tentang seorang wanita bernama CYNTHIA JOHNSON yang merupakan CEO dari Cynthia Johnson Pinjaman Perusahaan.
Aku diterapkan untuk jumlah pinjaman ($520,000.00USD) dengan tingkat bunga rendah dari 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa stres dan semua persiapan dilakukan pada transfer kredit, karena fakta bahwa tidak memerlukan agunan untuk transfer pinjaman, saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat lisensi kesepakatan dari mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam dan 20 menit pinjaman disetorkan ke rekening bank saya.
Jadi saya ingin saran siapa saja yang membutuhkan pinjaman untuk cepat menghubungi dia melalui: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dia tidak tahu bahwa saya melakukan ini dan saya berdoa agar Tuhan memberkati dia dan keluarganya untuk hal-hal baik yang telah dilakukan di hidupku. Anda juga dapat menghubungi saya di arissetymin@gmail.com untuk info lebih lanjut. dan di sini adalah email dari teman saya: ladymia383@gmail.com yang memperkenalkan saya kepada Ibu Cynthia Anda juga dapat menghubungi dia.
Halo,
BalasHapusHari yang baik untuk orang-orang baik dari Indonesia,
nama saya mrs Irene Angga, saya ingin berbagi kesaksian kemenangan saya tentang cara ibu yang baik Mrs. Esabel membantu saya dan mengubah kehidupan seluruh keluarga saya dengan pinjaman besar.
Saya adalah korban dari janji-janji pemberi pinjaman palsu dan aku kecewa. Saya telah kehilangan Rp20,000,000 ketika saya diterapkan untuk Rp450,000,000. i hampir mati, saya tidak punya tempat untuk pergi. Bisnis saya akan hancur, dan dalam proses saya kehilangan salah satu daugther saya.
Aku tidak tahan ini terjadi lagi, saya bertemu dengan seorang teman yang memperkenalkan saya pada ibu yang baik, Mrs. Isabel, yang akhirnya membantu saya mengamankan pinjaman di perusahaan pinjaman dan saya mendapat jumlah yang tepat saya melamar dan saya sangat senang.
ibu yang baik, saya ingin menggunakan media ini untuk mengucapkan terima kasih, dan semoga Tuhan terus memberkati Anda. Saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk memberikan saran tetangga Indonesia, yang membutuhkan pinjaman asli dan ingin mengamankan pinjaman cepat pada tingkat bunga 2%, hanya mendaftar melalui Ibu Isabel. Terapkan sekarang. E-mail: Isabelloancompany@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi saya via E-mail: mrsireneangga@gmail.com untuk lebih jelasnya.
AKHIR TAHUN PINJAMAN DI RATE SANGAT RENDAH.
BalasHapusHalo, aku Mrs. Sandra Ovia, pemberi pinjaman uang pribadi, yang Anda dalam utang? Anda membutuhkan dorongan keuangan? pinjaman untuk mendirikan sebuah bisnis baru, untuk bertemu dengan tagihan Anda, memperluas bisnis Anda di tahun ini dan juga untuk renovasi rumah Anda. Aku memberikan pinjaman untuk lokal, internasional dan juga perusahaan pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%. Anda dapat menghubungi kami melalui Email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)
Anda dipersilakan untuk perusahaan pinjaman kami dan kami akan memberikan yang terbaik dari layanan kami.
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah penipuan oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 Juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah dia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan kehilangan Sety saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.
Halo Setiap Satu, nama saya wanita Jane alice dari Indonesia, dan saya bekerja dengan bersatu bangsa kompensasi, dan kami telah mendengar dan juga membuat pinjaman dari perusahaan pinjaman, saya cepat ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan seluruh Indonesia yang mencari pinjaman di internet sangat berhati-hati untuk tidak jatuh di tangan scammers dan fraudstars, ada banyak lender kredit palsu di sini di internet dan beberapa dari mereka adalah asli dan nyata, aku ingin meluncur kesaksian tentang bagaimana Tuhan menuntun saya untuk pemberi pinjaman dan Pinjaman nyata genue telah mengubah hidup saya dari rumput rahmat, setelah saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman kredit di sini di internt, saya kehilangan banyak uang untuk membayar biaya pendaftaran, isurance, pajak, dan setelah pembayaran saya masih tidak mendapatkan saya pinjaman. Setelah berbulan-bulan mencoba untuk mendapatkan pinjaman di internet dan jumlah scammed kali uang tanpa mendapatkan pinjaman dari perusahaan mereka sehingga saya menjadi begitu putus asa dalam mendapatkan pinjaman dari online genue kredit pemberi pinjaman yang tidak akan meningkatkan rasa sakit saya, jadi saya memutuskan untuk menghubungi seorang teman saya yang baru-baru mendapat pinjaman online, kita membahas kesimpulan kita tentang masalah dan dia bercerita tentang seorang wanita yang disebut Mr Dangote yang merupakan CEO dari Dangote Pinjaman Perusahaan. Jadi saya diterapkan untuk jumlah pinjaman (Rp400,000,000) dengan tingkat bunga rendah 2%, tidak merawat usia saya, karena saya mengatakan kepadanya apa yang saya ingin menggunakan uang itu untuk membangun bisnis dan pinjaman saya disetujui dengan mudah tanpa stres dan semua persiapan dilakukan pada transfer kredit dan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah pendaftaran pinjaman, sudah disimpan ke bank dan mimpi saya datang melalui. Jadi saya ingin saran yang membutuhkan genue panggilan pinjaman cepat sekarang email di Dangotegrouploandepartment@gmail.com. dia tidak tahu bahwa aku melakukan ini. Saya berdoa agar Tuhan memberkati dia untuk hal-hal baik yang telah dilakukan dalam hidup saya. Anda juga dapat menghubungi saya di ladyjanealice@gmail.com hari yang indah lebih info..
BalasHapusAku Widya Okta, saya ingin bersaksi pekerjaan yang baik dari Allah dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari untuk pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka orang yang mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan di sini di internet, tetapi mereka masih asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari suatu 6-kredit pemberi pinjaman penipuan, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Aku hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari utang saya sendiri, sebelum aku rilis dari penjara dan teman yang saya saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya ke perusahaan pinjaman dapat diandalkan yang SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya Rp900,000,000 dari SANDRAOVIALOANFIRM sangat mudah dalam 24 jam yang saya diterapkan, Jadi saya memutuskan untuk berbagi pekerjaan yang baik dari Allah melalui SANDRAOVIALOANFIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya meminta nasihat Anda jika Anda membutuhkan pinjaman Anda lebih baik kontak SANDRAOVIALOANFIRM. menghubungi mereka melalui email:. (Sandraovialoanfirm@gmail.com)
BalasHapusAnda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (widyaokta750@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman.
Saya adalah Widya Okta dari SURABAYA, saya ingin memberi kesaksian tentang karya bagus Tuhan dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan sebagian lain dari kata tersebut, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara.
BalasHapusApakah mereka mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman yang curang di sini di internet, tapi mereka tetap asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban penipuan pemberi pinjaman 6-kredit, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka.
Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya yang saya jelaskan situasi saya, kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang andal yaitu SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya sebesar Rp900.000.000 dari SANDRAOVIALOANFIRM dengan tarif rendah 2% dalam 24 jam yang saya gunakan tanpa tekanan atau tekanan. Jika Anda membutuhkan pinjaman Anda dapat menghubungi dia melalui email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)
Jika Anda memerlukan bantuan dalam melakukan proses pinjaman, Anda juga bisa menghubungi saya melalui email: (widyaokta750@gmail.com) dan beberapa orang lain yang juga mendapatkan pinjaman mereka Mrs. Jelli Mira, email: (jellimira750@gmail.com). Yang saya lakukan adalah memastikan saya tidak pernah terpenuhi dalam pembayaran cicilan bulanan sesuai kesepakatan dengan perusahaan pinjaman.
Jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus Tuhan melalui SANDRAOVIALOANFIRM, karena dia mengubah hidup saya dan keluarga saya. Itulah alasan Tuhan Yang Mahakuasa akan selalu memberkatinya.
Assalamualaikum wrb salam persaudaraan,perkenalkan saya Sri Wulandari asal jambi,maaf sebelumnya saya hanya mau berbagi pengalaman kepada saudara(i) yang sedang dalam masalah apapun,sebelumnya saya mau bercerita sedikit tentang masalah saya,dulu saya hanya penjual campuran yang bermodalkan hutang di Bank BRI,saya seorang janda dua anak penghasilan hanya bisa dipakai untuk makan anak saya putus sekolah dikarenakan tidk ada biaya,saya sempat stres dan putus asa menjalani hidup tapi tiap kali saya lihat anak saya,saya selalu semangat.saya tidak lupa berdoa dan minta petunjuk kepada yang maha kuasa,tampa sengaja saya buka internet dan tidak sengaja saya mendapat nomor tlpon Aki Sulaiman,awalnya saya Cuma iseng2 menghubungi Aki saya dikasi solusi tapi awalnya saya sangat ragu tapi saya coba jalani apa yang beliau katakan dengan bermodalkan bismillah saya ikut saran Aki Sulaiman saya di ritualkan dana gaib selama 3 malam ritual,setelah rituialnya selesai,subahanallah dana sebesar 2M ada di dalam rekening saya.alhamdulillah sekarang saya bersyukur hutang di Bank lunas dan saya punya toko elektronik yang bisa dibilang besar dan anak saya juga lanjut sekolah,sumpah demi Allah ini nyata tampa karangan apapun,bagi teman2 yang mau berhubungan dengan Aki Sulaiman silahkan hub 085216479327 insya Allah beliau akan berikan solusi apapun masalah anda mudah2han pengalaman saya bisa menginspirasi kalian semua,Assalamualaikum wrb.JIKA BERMINAT SILAHKAN HUB AKI SULAIMAN 085-216-479-327,TAMPA TUMBAL,TIDAK ADA RESIKO APAPUN(AMAN) .
BalasHapusSaya ingin mengembalikan semua kemuliaan kepada Yang Maha Kuasa atas apa yang Dia gunakan untuk Ibu Rossa lakukan dalam hidup saya, nama saya Mira Binti Muhammad dari kota bandung di indonesia, saya adalah seorang janda dengan 2 anak, suami saya meninggal di dalam mobil. kecelakaan dan sejak saat itu kehidupan menjadi sangat kejam bagi saya dan keluarga saya dan saya telah mencoba beberapa untuk mendapatkan pinjaman dari bank-bank di indonesia dan saya ditolak dan ditolak karena saya tidak memiliki agunan dan tidak bisa mendapatkan pinjaman dari bank dan saya sangat sedih
BalasHapusPada hari yang penuh dedakan ini saat saya melewati internet, saya melihat kesaksian Annisa tentang bagaimana dia mendapatkan pinjaman dari Ibu Rossa dan saya menghubungi dia untuk menanyakan pinjaman ibu Rossa dan betapa benarnya pinjaman dari ibu Rossa dan dia mengatakan kepada saya bahwa Benar dan saya menghubungi Ibu Rossa dan mengajukan aplikasi pinjaman saya dan pinjaman saya diproses dan disetujui dan dalam waktu 24 jam saya mendapatkan uang pinjaman saya di rekening bank saya dan ketika saya memeriksa rekening saya, uang pinjaman saya masih utuh dan saya sangat bahagia dan Saya telah berjanji bahwa saya akan membantu untuk memberi kesaksian kepada orang lain tentang perusahaan pinjaman ibu rossa, jadi saya ingin menggunakan media ini untuk memberi saran kepada siapa saja yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. Rossa melalui email: rossastanleyloancompany@gmail.com dan Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya: mirabintimuhammed@gmail.com untuk informasi dan juga teman-teman saya A nnisa Barkarya via email: annisaberkarya@gmail.com
Halo,
BalasHapusNama saya Mrs. Joan Lukas, saya adalah pemberi pinjaman pinjaman pribadi dan CEO perusahaan pinjaman Joan Lukas dan pinjaman perumahan pengayaan Calovet dimana saya menawarkan semua jenis pinjaman kepada individu dan bisnis dengan tingkat bunga 2% yang terjangkau. Apakah Anda memerlukan jaminan tanpa jaminan? Pinjaman? berinvestasi di bisnis Anda, melunasi hutang, atau membangun rumah jika Anda ditolak oleh lembaga keuangan atau bank? maka jangan khawatir lagi, karena Anda berada di perusahaan pinjaman yang tepat yang akan mengubah status keuangan Anda menjadi lebih baik.
hubungi kami hari ini untuk jumlah pinjaman melalui email: joanlukasloancompany@gmail.com
kabar baik!!!!
BalasHapusHello All, nama saya Jane alice seorang wanita dari Indonesia, dan saya bekerja dengan kompensasi Asia yang bersatu, dengan cepat saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia yang mencari pinjaman Internet agar berhati-hati agar tidak jatuh ke tangan penipu. dan fraudstars banyak kreditor kredit palsu ada di sini di internet dan ada juga yang nyata dan nyata,
Saya ingin membagikan testimonial tentang bagaimana Tuhan menuntun saya kepada pemberi pinjaman sebenarnya dan dana pinjaman Real telah mengubah hidup saya dari rumput menjadi Grace, setelah saya tertipu oleh beberapa kreditor kredit di internet, saya kehilangan banyak uang untuk membayar pendaftaran. biaya. . , Biaya garansi, dan setelah pembayaran saya masih mendapatkan pinjaman saya.
Setelah berbulan-bulan berusaha mendapatkan pinjaman di internet dan jumlah uang yang dikeluarkan tanpa meminjam dari perusahaan mereka, saya menjadi sangat putus asa untuk mendapatkan pinjaman dari kreditor kredit genue online yang tidak akan meningkatkan rasa sakit saya jadi saya memutuskan untuk menghubungi teman saya. yang mendapatkan pinjaman onlinenya sendiri, kami mendiskusikan kesimpulan kami mengenai masalah ini dan dia bercerita tentang seorang pria bernama Mr. Dangote yang adalah CEO Dangote Loan Company.
Jadi saya mengajukan pinjaman sebesar Rp400.000.000 dengan tingkat bunga rendah 2%, tidak peduli berapa umur saya, karena saya mengatakan kepadanya apa yang saya inginkan adalah membangun bisnis saya dan pinjaman saya mudah disetujui. Tidak ada tekanan dan semua persiapan yang dilakukan dengan transfer kredit dan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah mendapatkan sertifikat yang diminta dikembalikan, maka uang pinjaman saya disimpan ke rekening bank saya dan mimpiku menjadi kenyataan. Jadi saya ingin menyarankan agar setiap orang segera melamar kepada Mr. Dangote Loan Company Via email (dangotegrouploandepartment@gmail.com) dan Anda juga bisa bertanya kepada Rhoda (ladyrhodaeny@gmail.com) dan Mr. jude (judeelnino@gmail.com) dan Juga Pak Nikky (nicksonchristian342@gmail.com) untuk pertanyaan lebih lanjut
Anda juga bisa menghubungi saya melalui email di ladyjanealice@gmail.com
Dan Anda bisa mengikuti Mr dangote on instagram untuk lebih jelasnya di dangoteloancompany
Saya adalah Ibu Nur Amalina, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka adalah banyak scammers dan pemberi pinjaman pinjaman palsu di internet. Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana Tuhan menolong saya dengan mengarahkan saya kepada pemberi pinjaman asli, setelah itu saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang kemudian menyebut saya sebagai pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Mrs. Charity meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 750 juta rupiah Indonesia (Rp750.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan dan hanya dengan suku bunga 2% saja.
BalasHapusSaya sangat terkejut saat memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya ajarkan dikirim langsung ke akun saya tanpa penundaan. Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, silakan hubungi dia melalui email: (charitywhitefinancialfirm@gmail.com) dan dengan rahmat Tuhan dia tidak akan mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda memenuhi persyaratannya.
Anda juga bisa menghubungi saya di email saya: (nuramalinasofiyani05@gmail.com) Akan melakukan yang terbaik untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan. Itulah alasan Tuhan Yang Mahakuasa akan selalu memberkatinya.
Kabar baik!! pencari pinjaman !!!
BalasHapusNama saya Alfred Daniel Nehemia dari bali Indonesia, roti CEO Daniel Bakery, Pertama-tama saya akan mengatakan bahwa Tuhan harus memberkati Lady jane karena mengenalkan saya kepada perusahaan pinjaman yang jujur dan halal sehingga saya benar-benar percaya bahwa Anda memberi tahu rekan kerja bahwa saya mempunyai Ide bagus untuk memulai bisnis sendiri karena mendapat pekerjaan tidak mudah jadi saya pergi ke bank untuk mendapatkan pinjaman (Rp800 juta) tapi mereka semua meminta uang muka sebesar jumlah pinjaman saya tapi satu-satunya properti yang saya miliki adalah motor. Sepeda, yang membuat saya merasa kecewa
Jadi saya mencari perusahaan pinjaman online tapi kebanyakan menipu dan menipu, saya hampir kehilangan harapan dan kepercayaan diri sampai saya membaca artikel tentang lady jane tapi saya tidak sempat menutup tapi membaca artikelnya jadi saya mencoba pencarian online lain yang disebut craigslist. org dimana saya melihat iklan perusahaan Dangote Loan jadi saya memutuskan untuk melamar dan menghubungi lady jane juga
Dangote Loan Company memberikan pinjaman dengan tingkat suku bunga 2% dan tidak kurang dari Rp20 juta
Saya mengikuti prosedur di sana, memberikan semua yang diminta, saya juga sangat takut, tapi untuk kemuliaan tuhan, doaku dijawab dan uang pinjaman saya ditransfer ke saya tanpa masalah.
jadi jangan buang waktu anda kontak Dangote perusahaan pinjaman Via dangotegrouploandepartment@gmail.com
Anda juga bisa mencari di google untuk informasi lebih lanjut, ini nyata dan sangat nyata atau hubungi saya juga melalui email di alfreddaniel324@gmail.com dan juga di BBM: 7AEA8FA5
Saya Widya Okta, saya ingin memberi kesaksian tentang karya bagus Tuhan dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan sebagian lain dari kata tersebut, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman yang curang di sini di internet, tapi mereka tetap asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban penipuan pemberi pinjaman 6-kredit, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka.
BalasHapusSaya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya yang saya jelaskan situasi saya, kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang andal yaitu SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya sebesar Rp900.000.000 dari SANDRAOVIALOANFIRM dengan tarif rendah 2% dalam 24 jam yang saya gunakan tanpa tekanan atau tekanan. Jika Anda membutuhkan pinjaman Anda dapat menghubungi dia melalui email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)
Jika Anda memerlukan bantuan dalam melakukan proses pinjaman, Anda juga bisa menghubungi saya melalui email: (widyaokta750@gmail.com) dan beberapa orang lain yang juga mendapatkan pinjaman mereka Mrs. Jelli Mira, email: (jellimira750@gmail.com). Yang saya lakukan adalah memastikan saya tidak pernah terpenuhi dalam pembayaran cicilan bulanan sesuai kesepakatan dengan perusahaan pinjaman.
Jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus Tuhan melalui SANDRAOVIALOANFIRM, karena dia mengubah hidup saya dan keluarga saya. Itulah alasan Tuhan Yang Mahakuasa akan selalu memberkatinya.